Home
Login.
Artikelilmiahs
20310
Update
JONA SURYANA
NIM
Judul Artikel
PROSEDUR PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI PEJABAT NEGARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP STATUS KEPEGAWAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Salah satu upaya pembenahan birokrasi adalah dengan dikeluarkannya produk hukum yang mengatur segala sesuatu tentang birokrasi itu sendiri, salah satunya yaitu dengan dikeluarkannya pengaturan mengenai hukum kepegawaian. Dalam sejarah hukum kepegawaian di Indonesia, tercatat beberapa kali pemerintah melakukan penggantian dan perubahan regulasi yang mengatur mengenai kepegawaian di Indonesia. Pasal 121 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Pegawai ASN dapat menjadi Pejabat Negara. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah memberikan keleluasaan kepada Pegawai ASN khususnya PNS untuk mengembangkan kariernya menjadi Pejabat Negara. Namun semenjak diberlakukan Undang-Undang ASN muncul beberapa masalah salah satunya mengenai prosedur pengangkatan dan Implikasi hukum terhadap status kepegawaian PNS yang akan menjadi Pejabat Negara. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengangkatan PNS yang menjadi Pejabat Negara dan untuk menganalisis implikasi hukum pengangkatan PNS yang menjadi Pejabat Negara terhadap status kepegawaiannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legal positif, karena penelitian ini mengacu pada peraturan perundang-undangan untuk mengetahui prosedur pengangkatan PNS menjadi Pejabat Negara dan implikasinya terhadap status kepegawaian. Obyek yang ada kemudian diteliti melalui beberapa pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dan situs-situs internet. Mencermati Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pejabat Negara dapat di kategorikan menjadi 2 yaitu Pejabat Negara yang pengangkatannya menggunakan prosedur politik dan Pejabat Negara yang pengangkatannya tidak menggunakan prosedur politik yang dimana berdasarkan pembagian kategori tersebut memiliki implikasi hukum yang berbeda terhadap status kepegawaian PNS yang menjadi Pejabat Negara.
Abtrak (Bhs. Inggris)
One effort to revamp the bureaucracy, issuing laws that govern everything about the bureaucracy itself, one of which is the issuance of regulations concerning employment law. In the history of employment law in Indonesia, recorded several times the government do the replacement and change of regulation concerning employment in Indonesia. Article 121 of Law Number 5 of 2014 on State Civil Administrative Officer stated that ASN can become State officials. It is obvious that the government give freedom to the ASN in particular civil servants to develop his career into the State Officials.However, since the legislations ASN arise some problems one concerning the appointment procedure and legal implications of the employment status of civil servants who will be officials of the State. This thesis aims to determine the procedure for the appointment of civil servants and state officials to analyze the legal implications of the appointment of civil servants who became Acting State against the employment pursuant to Act Number 5 of 2014 on ASN. The method used in this research is using normative juridical approach, the approach that uses the legal concept of positive, as this study refers to legislation to determine the procedure for the appointment of civil servants become State officials and their implications for employment status. The object is then examined through a number of approaches that issue statutory approach and analytical approach. The data used is secondary data in the form of legislation, literature books, and Internet sites. Observing the Article 122 of Law Number 5 of 2014 on apparatuses State Civil State officials can be categorized into two, namely State officials whose appointment procedure using political and State officials whose appointment is not procedures using politics which is based on the distribution of these categories have legal implications differently to the employment status of civil servants State officials.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save