Home
Login.
Artikelilmiahs
20306
Update
SUKMA ADI PRASETYO
NIM
Judul Artikel
LEGAL STANDING DALAM GUGATAN TERHADAP SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MUSI BANYUASIN (Studi Putusan Nomor: 10/G/2015/PTUN-PLG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lingkungan Peradilan di Indonesia yang berwenang mengadili atau menangani sengketa Tata Usaha Negara. Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 menentukan bahwa Tergugat merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Sedangkan untuk definisi Penggugat memang tidak terdapat dalam Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, namun demikian dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dapat kita ketahui yang dimaksud dengan Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan akibat diterbitkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Mengenai hak gugat yang dimiliki orang atau badan hukum perdata yang menentukan bahwa Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang, yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan / atau rehabilitasi. Penulis pada penelitian di dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis secara deskriptif dengan menggunakan data yang bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan disajikan dalam deskriptif secara sistematis, logis, dan rasional dengan analisi data secara kualitatif. Putusan yang penulis teliti adalah mengenai adanya suatu persoalan hukum mengenai hak gugat (legal standing) Penggugat. Obyek penelitian penulis yaitu Putusan Nomor: 10/G/2015/PTUN-PLG.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Administrative Courts is one of the environmental justice in Indonesia, that is authorized to hear or deal with State Administrative disputes. Article 1 Sub-Article 12 of Law Number 51 Year 2009 stipulates that the Defendant is a Board or State Administration Officer who issues a decision based on the authority he or she has assigned to him that is sued by a civil person or legal entity. As for the definition of the Plaintiff is indeed not contained in the Law on State Administrative Court, however, from the provisions contained in Article 53 paragraph (1) of Law Number 9 Year 2004 we can know what is meant by the Plaintiff is a civil law person or entity who felt his interest was impaired due to the issuance of a State Administrative Decree. Regarding the legal rights of a civilian person or legal entity that determines that a Person or Civil Legal Entity that feels its interest has been impaired by a State Administrative Decree may file a written claim to the competent Court containing the demand that the Disputed Administrative Decision be declared void or invalidate, with or without a claim for compensation and / or rehabilitation. The author on the research in this thesis using research methods with the approach of legislation and analytical approach descriptively using data sourced from secondary data. Methods of data collection using literature study and presented in descriptive in a systematic, logical, and rational with qualitative data analysis. The author's verdict is about a legal matter concerning the Plaintiff's legal standing. Object of research author that is Decision Number: 10 / G / 2015 / PTUN-PLG.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save