Home
Login.
Artikelilmiahs
20281
Update
AMALIA RIZKI SUGIYONO
NIM
Judul Artikel
PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN DE OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI SEBAB BATALNYA PERJANJIAN (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2054 K/PDT/2014
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir penyalahgunaan keadaan (misbruik van de omstadigheden) dan akibat hukum batalnya perjanjian dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2054 K/Pdt/2014. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis, dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2054 K/Pdt/2014, Majelis Hakim mengkualifisir perjanjian hutang piutang yang dibuat oleh para pihak yang di tuangkan dalam Akta Notaris yaitu Akta Perjanjian Hutang dengan Jaminan Nomor 9 tertanggal 8 Maret 2005 mengandung penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomis yang menjadikan adanya cacat kehendak, sehingga syarat subjektif seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi dan Majelis Hakim menyatakan perjanjian hutang yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Hutang dengan Jaminan Nomor 9 tertanggal 8 Maret 2005 batal demi hukum dan bukan menyatakan batal.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study aims to analyze the judge's legal considerations in qualifying the abuse of the circumstances and the consequences of the cancellation of the agreement in the Supreme Court Decision Number 2054 K / Pdt / 2014. This study uses normative juridical approach and uses secondary data using primary legal materials, secondary law materials and tertiary legal materials. The data obtained are presented systematically, and data analysis is done normatively qualitative. Based on the results of research and discussion on the Supreme Court Decision Number 2054 K / Pdt / 2014, the Panel of Judges has paralyzed the payable receivable agreement made by the parties which poured in the Notarial Deed of Deed of Debt Agreement with Warranty Number 9 dated March 8, 2005 containing misuse economic benefits that make a defect of the will, so that the subjective requirements as regulated in Article 1320 Civil Code are not fulfilled and the Panel of Judges states that the debt agreement set forth in the Deed of Debt Agreement with Warranty Number 9 dated March 8, 2005 is null and void.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save