Home
Login.
Artikelilmiahs
20232
Update
RIYAN ADIPUTRA
NIM
Judul Artikel
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI TOLOK UKUR TERHADAP PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN (Studi Putusan Nomor 11/G/2016/PTUN.JKT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI TOLOK UKUR TERHADAP PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN (Studi Putusan Nomor 11/G/2016/PTUN.JKT) Oleh: Riyan Adiputra E1A113007 ABSTRAK Pengadilan Tata Usaha Negara melakukan pembatalan terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara dengan menggunakan tolok ukur Peraturan Perundang-Undangan yang relevan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Penerapan Peraturan Perundang-Undangan dalam suatu permasalahan hukum yang sedang digugat haruslah cermat dan tepat agar tidak menimbulkan kesesatan. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai kedudukan peraturan perundang-undangan sebagai tolok ukur pengesahan badan hukum perkumpulan dan pertimbangan hukum hakim yang membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan peraturan perundang-undangan sebagai tolok ukur dalam menentukan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara yang sedang digugat dalam Pengadilan Tata Usaha Negara serta mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 11/G/2016/PTUN.JKT dalam menentukan keabsahan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa buku-buku literatur dan mengutip peraturan perundang-undangan yang relevan. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini, yaitu kedudukan peraturan perundang-undangan sebagai tolok ukur pengesahan badan hukum perkumpulan dapat dilihat dalam pertimbangan hukum hakim dari aspek kewenangan, aspek prosedural dan aspek substansi. Dalam pertimbangan hukumnya hakim masih mencampuradukkan antara aspek prosedural dan aspek substansi. Kata Kunci: Peraturan Perundang-Undangan, Tolok Ukur, Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT The Administrative Court of the State cancels a State Administrative Decision by using the relevant legislation benchmark and the Good Governance Principles. Implementation of the laws and regulations in a legal matter that is being sued must be careful and accurate so as not to cause misguidance. The issues to be discussed are regarding the position of legislation as a benchmark for legal entity approval and judges' legal considerations that cancel the Administrative Decision. The purpose of this study is to determine the position of legislation as a benchmark in determining the cancellation of the State Administrative Decision being sued in the State Administrative Court and to know and analyze the judge's legal considerations on the Decision of the State Administrative Court of Jakarta Number: 11 / G / 2016 / PTUN.JKT in determining the legitimacy of an Administrative Decision. Approach method used in this research is legal approach with approach of legislation and analysis. The data used are secondary data in the form of literature books and relevant legislation. The conclusion from this research, namely the position of legislation as the benchmark legalization of legal entity association can be seen in judge's legal considerations of the aspects of authority, procedural and substance. In its judicial considerations the judge still confuses between the procedural aspect and the substantial aspect. Keywords: Legislation Regulation, Benchmark, legalization of legal entity association. .
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save