Home
Login.
Artikelilmiahs
20221
Update
RADITHYA WISNUWARDHANA
NIM
Judul Artikel
PERBEDAAN PENENTUAN TENGGANG WAKTU GUGATAN DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 270/G/2015/PTUN-JKT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 270/G/2015/PTUN-JKT, yang akan menguraikan bagaimana perbedaan dalam menetukan tenggang waktu gugatan menurut Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta apakah pertimbangan hukum hakim telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Tergugat pada perkara a-quo adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan objek gugatannya adalah Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2091 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Akses Jalan Hutan Kota Kembangan Utara, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat tertanggal 05 Oktober 2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-udangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa menetukan tenggang waktu gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara sangatlah penting, dan seharusnya Hakim dalam memutus suatu perkara selain menggunakan ketentuan Undang-Undang sebagai dasar memutus, ia juga harus mengedepankan keadilan, keadilan disini bukan hanya Keadilan Prosedural (keadilan yang didasari pada bunyi pasal dalam Undang-Undang) tetapi seharusnya juga Keadilan Substantif agar di dapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Kata Kunci : Penentuan, Tenggang Waktu Gugatan, Peradilan Tata Usaha Negara.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study is based on the decision of PTUN Jakarta Number: 270 / G / 2015 / PTUN-JKT, which will describe how the difference in determining the grace period of lawsuit according to the State Administration Judicature Law with Law No. 2 of 2012 on Land Procurement for Development For the Public Interest, as well as whether the judges legal considerations are in accordance with the Laws and Regulations. The defendant in the a quo case is the Governor of the Special Capital Province of Jakarta Province, and the object of the lawsuit is the Decision of the Governor of the Province of the Special Capital Region of Jakarta Number 2091 of 2015 on the Stipulation of the Location for the Construction of North Kembangan City Forest Access, Kembangan Utara Village, Kembangan Sub- West Jakarta, dated 05 October 2015. The method used in this research is the normative juridical with the approach used is the approach of legislation and case approach. The results of this study indicate that determining the grace period of the lawsuit at the State Administrative Court is very important, and should the Judge in deciding a case other than using the provisions of the Act as the basis of disconnect, he must also put forward justice, justice here not only Procedural Justice (justice is based on the chapter in the Law) but it should also be Substantive Justice in order to get justice as fair as possible. Keywords: Determination, Time Limit of the Lawsuit, State Administrative Court.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save