Home
Login.
Artikelilmiahs
20111
Update
MASYRIFAH ARIMBI DEWI
NIM
Judul Artikel
PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT PERUSAKAN ASET NASABAH OLEH BANK BJB DALAM PERJANJIAN KREDIT (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR: 1/PDT.G/2015/PN.SDA)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Berdasarkan Arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919, “daad” (perbuatan) barulah merupakan perbuatan melawan hukum, kalau bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri atau Bertentangan dengan kesusialaan baik atau bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda. Keempat unsur tersebut bersifat altertnatif, sehingga apabila salah satu unsur saja telah terpenuhi, maka perbuatan itu sudah dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur dalam suatu perbuatan melawan hukum dan dalam mengabulkan tuntutan-tuntutan Para Penggugat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan kasus, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan Putusan Nomor: 1/Pdt.G/2015/PN.Sda, undang-undang dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis, dan analisis data dilakukan secara nomatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbuatan Tergugat yang memasang plang dengan mencoret tembok objek milik Para Penggugat (yang merupakan aset dari nasabah atau Penggugat) oleh hakim dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hak subjektif orang lain dan bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai diri atau barang orang lain. Hakim mengabulkan tuntutan- tuntutan Para Penggugat, yaitu Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memenuhi unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum, mengukum tergugat untuk melaksanakan ganti rugi secara natura dengan mengembalikan seperti semula tembok objek milik Para Penggugat dan menghukum Tergugat berupa larangan untuk melakukan suatu perbuatan, yaitu untuk tidak melaksanakan Lelang Sukarela maupun Lelang Eksekusi dan atau pengalihan hak terhadap obyek milik Para Penggugat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Based on Arrest Hoge Raad on 31 January 1919, "daad" (deeds) is a tort, if contrary to the rights of others or contrary to their own legal duties or contradictory to good or contrary to the necessity to be obeyed in the community association of other people or objects. The four elements are alternative, so if one of the elements has been fulfilled, then the act can be said to tort. This study aims to determine the judge's legal considerations in qualifying the elements in an tort and in granting the claims of the Plaintiffs. This research uses normative juridical approach with case approach, and using descriptive research specification. In this study the data source used is secondary data in the form of Decision Number: 1 / Pdt.G / 2015 / PN.Sda, act and literature books related to research problems. The data obtained are presented systematically, and the data analysis is done in a qualitative nominal. Based on the result of the research, it can be concluded that the Defendant's act of placing the signpost crossing out the wall of the object belonging to the Plaintiff (which is an asset of the client or Plaintiff) by the judge is said to be a tort because it fulfills the element of tort which is violates the subjective rights of others and is contrary to the propriety which must be taken into account in the society or the goods of others. The Judge granted the Plaintiff's claim that the Defendant was declared to have committed a tort for having fulfilled the elements in the tort, sentenced the defendant to indemnify naturally by returning the original wall of the Plaintiff's object and punishing the Defendant in the form of a prohibition for to perform an act, that is, not to conduct the Voluntary Auction or the Auction of Execution and / or the transfer of right to the object of the Plaintiffs
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save