Home
Login.
Artikelilmiahs
20027
Update
RIDHO SETYAWAN
NIM
Judul Artikel
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA POLIGAMI ILEGAL (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Sumedang Nomor : 2303/Pdt.G/2014/PA.Smdg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Perkawinan yang tidak memenuhi syarat tidak sendirinya batal, melainkan harus diputus oleh pengadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 disebutkan bahwa batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan. Pada kasus ini yang terjadi adalah salah satu pihak telah melakukan perkawinan tetapi masih mempunyai istri yang belum pernah cerai dan tidak ada izin dari Pengadilan Agama atas perkawinan yang kedua serta memalsukan identitas mengenai status perkawinan. Akibat hal tersebut salah tahu pihak mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus pembatalan perkawinan karena poligami ilegal terhadap Putusan Pengadilan Agama Sumedang Nomor : 2303/Pdt.G/2014/PA.Smdg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan preskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan inventarisasi. Metode analisis data menggunakan normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim kurang tepat, karena hakim dalam memutus perkara ini menggunakan Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam, namun sebaiknya hakim juga menambahkan Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Hal ini dikarenakan salah satu pihak telah melakukan penipuan dengan memalsukan identitas mengenai status perkawinan menjadi duda, agar dapat menikah lagi dan tanpa izin istri serta tanpa izin Pengadilan Agama, sehingga terjadi poligami ilegal bagi salah satu pihak dalam perkawinannya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Article 22 of Law Number 1 Year 1974 about Marriage states that a marriage may be cancelled if the parties do not meet the conditions for marriage. An unqualified marriage is cancelled, but must be decided by the court. This is in accordance with Article 37 of Government Regulation Number 9 Year 1975 stated that the cancellation of a marriage can only be decided by the Court. In this case what happens is that one of the parties has married but still has a wife who has never divorced and no permission from the Religious Court over the second marriage and falsified the identity of marital status. As a result, one of the parties has to apply for the cancellation of marriage to the Religious Court. The problem in this research is how the judge's judgment in deciding the cancellation of marriage due to illegal polygamy against the Decision of Religious Court Sumedang Number: 2303 / Pdt.G / 2014 / PA.Smdg. This research uses normative juridical approach method. The research specifications used are analytical prescriptive. Methods of data collection using literature study with inventory. Methods of data analysis using normative qualitative. The result of the research shows that judge's judicial consideration is less accurate, because the judge in deciding this case using Article 71 letter a Compilation of Islamic Law, but should also add Article 72 paragraph (2) Compilation of Islamic Law stated that a husband or wife can apply for cancellation of marriage if at the time of marriage there is a fraud or misconception about the husband or wife. This is because one party has committed fraud by falsifying the identity of marital status to become a widower, in order to be able to remarry and without the wife's permission and without the permission of the Religious Court, resulting in illegal polygamy for one of the parties in his marriage.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save