Home
Login.
Artikelilmiahs
19869
Update
INDRY FARADILLA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA KEBUGARAN CELEBRITY FITNESS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kesehatan adalah modal yang sangat penting dalam melakukan segala aktivitas sehari-hari. Olahraga adalah salah satu cara dalam menjaga kesehatan. Saat ini sudah banyak didirikan pusat-pusat kebugaran, salah satunya Celebrity Fitness. Namun dalam kenyataanya pusat-pusat kebugaran tersebut kurang memperhatikan kewajiban dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan, sehingga terlaksana tidak sebagaimana mestinya. Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 Steven Roy sebagai konsumen tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak Celebrity Fitness selaku pelaku usaha, maka Celebrity Fitness mempunyai alasan untuk tidak memberikan perlindungan terhadap keberlanjutan atas haknya sebagai anggota Celebrity Fitness. Berdasarkan hal ini penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/Pdt.Sus-BPSK/2016. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku literatur, dan situs-situs internet. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, dimana menjelaskan uraian-uraian fakta hukum kemudian dikaitkan dengan hasil penelitian yang ada. Putusan Hakim Mahkamah Agung dalam menerapkan hukumnya sudah tepat karena Celebrity Fitness selaku pelaku usaha sudah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Steven Roy dan member Celebrity Fitness lainnya yaitu telah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas, jujur dan tidak memperlakukan konsumen secara diskriminatif. Hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Konsumen Fitness Center.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The health is the important asset in daily activity. Phisical exercise is one of the ways to maintance the health. Today there are so many fitness centers founded, including Celebrity Fitness. Meanwhile, in the fact those fitness centers tend to be irresponsible for implementation obligations. Acordingly not worked as it should be. As in the Decision of Supreme Court Number 184 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 Steven Roy doesn’t do his obligations as a customer to Celebrity Fitness as a business firm. Therefore, Celebrity Fitness has a reason not to protect his due as a member of Celebrity Fitness. Based on this particular metter writer interested to researching through Decision of Supreme Court Number 184 K/Pdt.Sus-BPSK/2016. The approach method which be used is normative juridical with legislative and analitical approach. The data which be used is secondary source are legislative rules, literary books, and internet website. The data analysis is description of legal fact that will be atributed to result. The Decision of Supreme Court in applying punishment is proper. Because Celebrity Fitness as a business firm has provide entire obligations to Steven Roy and other members Celebrity Fitness, by doing business with good intentions, giving the right informations, being assertive, honest, and treathing customers without any discriminations. Apropriateness as in Consumer Protection Law Number 8/1999, Law of Republic Indonesia Number 3/2005 as regards National sports system and Goverment Regulation Number 16/2007 with reference to sports event. Keywords : Law protection, consumer righ protection, consumer fitness center.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save