Home
Login.
Artikelilmiahs
19830
Update
ELISA SUGITO
NIM
Judul Artikel
ANALISIS YURIDIS TENTANG MANUSIA PERAHU YANG BERSTATUS TIDAK BERKEWARGANEGARAAN DI NEGARA KEPULAUAN REPUBLIK INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Persebaran manusia perahu dan percampuran keturunan antara Suku Bajo dengan suku lain di wilayah laut Indonesia dan wilayah laut negara tetangga tanpa dibarengi dengan status kewarganegaraan pada diri mereka menimbulkan permasalahan hukum. Di satu sisi, manusia perahu Suku Bajo merupakan suku bangsa asli Indonesia namun di sisi lain mereka tidak memiliki status kewarganegaraan Indonesia maupun negara lain. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dunia, harus memiliki pengaturan yang jelas terhadap suku bangsa asli yang mendiami laut teritorial dan laut lepas walaupun ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ini merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan amanat konstitusi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi perpustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum manusia perahu suku bangsa asli Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan di wilayah negara Kepulauan Indonesia terdapat dalam hukum internasional yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUNHAM) Tahun 1948, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) serta Hukum Nasional Indonesia Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi secara khusus memberikan pengakuan bahwa orang-orang yang tinggal di perbatasan mendapatkan Pas Lintas Batas sebagai hak adat suku bangsa asli Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
A JURIDICAL ANALYSIS OF STATELESS BOATMAN IN INDONESIAN ARCHIPELAGO The dissemination of boatman and the generation assimilation between Bajo (bajo nya diitalic) and other tribes in Indonesia's coastal area and other countries' coastal area that were done without having state of citizenship caused some troubles especially in law. Bajo boatmen are Indonesian natives but they are stateless. They are stateless not only in Indonesia but also other countries. Indonesia as the largest archipelagic country in the world should have the clear rule for natives settling on either territorial sea or high seas although they are actually stateless. It is the consequence for Indonesia as the law country. Therefore, protecting all indonesian natives is a constitutional mandate. Approaching method used in this research was normative juridical approach. The data sources were the secondary data which consisted of law object, primary object, secondary object, and tertiary object. The data collecting method done by applying the study of literature. The data analysis in this research done by applying qualitative normative method. From the result of the research and the discussion, it could be concluded that the law for the stateless Indonesian boatmen had been ruled in international law at the universal declaration of human rights in 1948, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), and Indonesia National Law such as Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan and Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi specifically provides recognition that people who live on the border get a border pass as customary rights of indigenous ethnic groups in Indonesia.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save