Home
Login.
Artikelilmiahs
19775
Update
LAKSMITA ANINDYTIAS
NIM
Judul Artikel
KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA (Suatu Studi Terhadap Putusan Nomor.12/Pdt.G/2016/Pn.Pwt.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi, terdapat pihak ketiga yang bertugas menjadi penengah yang bersifat netral dari para pihak yang bersengketa atau yang biasa disebut sebagai mediator yang bertugas membantu para pihak untuk berkomunikasi dengan baik saat mengemukakan kepentingan kedua belah pihak, serta mediator juga berusaha untuk meningkatkan proses dari pembuatan kesepakatan. Pada mediasi dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2016/Pn.Pwt yang pada persidangan, antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai melalui mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016 mengenai kedudukan mediator dalam penyelesaian sengketa tersebut sudah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 atau belum sesuai dengan Perma, serta akibat hukum yang ditimbulkan jika para pihak tidak melaksanakan akta perdamaian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka, browsing dan wawancara. Data yang terkumpul akan dianalisa menggunakan metode analisis data normatif kualitatif. Kedudukan mediator dalam penyelesaian sengketa pada perkara Nomor 12/Pdt.G/2016/Pn.Pwt mediator melakukan dua fungsi yaitu sebagai seorang mediator yang menjadi fasilitator para pihak dalam mencapai perdamaian dan juga sekaligus sebagai salah satu dari Hakim Pemeriksa Perkara yang berhak memutus sebuah perkara dan akibat hukum dari putusan/akta perdamaian tersebut adalah sejak disepakati serta ditandatanganinya akta perdamaian tersebut maka berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, para pihak harus wajib memenuhi dan mentaati akta perdamaian, karena akta tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial, apabila tidak dilaksanakan maka dapat di eksekusi dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Pembentukan lembaga pelaksanaan pelatihan dan pendidikan menjadi mediator di daerah juga perlu di pertimbangkan oleh Mahkamah Agung mengingat keterbatasan tenaga mediator yang professional, perdamaian harus dibuat dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan Pasal 1851 KuhPerdata. Kata Kunci : Mediasi, Akta Perdamaian, Eksekusi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Mediation is a means of dispute settlement through negotiation process to obtain agreement of Parties assisted by Mediator, in mediation dispute settlement, there is a third party who is assigned to be a neutral mediator of the disputing parties or commonly referred to as a mediator who is responsible for assisting the parties to communicate well when expressing the interests of both parties, as well as the mediator also seeks to improve the process of making the deal. In mediation in case No. 12 / Pdt.G / 2016 / Pn.Pwt which, during the trial, between the Plaintiff and the Defendant have agreed to settle the matter peacefully through mediation. The purpose of this research is to know the application of Perma Number 1 Year 2016 concerning the position of mediator in the settlement of the dispute is in accordance with the Regulation Number 1 Year 2016 or not in accordance with the Perma, and the legal consequences if the parties do not implement the peace deed. This research is a qualitative law research with descriptive normative law research method. The data used are secondary data that is data obtained from library materials, browsing and interview. The collected data will be analyzed using normative qualitative data analysis method. The mediator's position in the settlement of disputes in the case Number 12 / Pdt.G / 2016 / Pn.Pwt mediator performs two functions namely as a mediator who becomes the facilitator of the parties in achieving peace and also as well as one of the Judge of the Case Review who is entitled to decide a case and the legal consequences of such a peace ruling are that since the agreement is signed and the signing of the peace deed is valid as the Act for the parties making it, the parties shall comply and obey the deed of peace, because the deed has executorial power, if it is not implemented then can be executed by applying to the District Court. The establishment of training and education implementation institutions to be mediators in the regions should also be considered by the Supreme Court considering the limitations of professional mediators, peace must be made in writing in accordance with the provisions of Article 1851 KuhPerdata. Keywords: Mediation, Deed of Peace, Execution.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save