Home
Login.
Artikelilmiahs
19428
Update
RUDI FITRIANTO
NIM
Judul Artikel
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membagi pegawai pemerintah menjadi dua yakni: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Undang – Undang tersebut keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama, salah satunya yakni mendapatkan jaminan kesehatan. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui penerapan jaminan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan untuk mengetahui hambatan normatif penerapan jaminan kesehatan bagi PPPK. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara normatif dengan metode analisis secara kualitatif yakni dengan cara melihat legal positif dan menjabarkan serta menafsirkan data yang diperoleh berdasarkan norma – norma atau kaidah – kaidah, teori – teori, pengertian – pengertian hukum dan doktrin – doktrin yang terdapat dalam ilmu hukum, terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara didalam Pasal 106 ayat (1) huruf b terkait penerapan jaminan kesehatan bagi PPPK belum dilaksanakan dan diatur dalam perjanjian kerja yang dibuat oleh beberapa Kabupaten di Jawa Tengah, sehingga mengakibatkan PPPK tidak memiliki kepastian hukum untuk menuntut haknya terkait jaminan kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen merupakan contoh Pemerintah Daerah yang tidak memasukan jaminan kesehatan didalam perjanjian kerja. Sedangkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Yogyakarta memasukan jaminan kesehatan di dalam perjanjian kerja. Kata Kunci: Jaminan Kesehatan, Undang – Undang ASN, PPPK, Penerapan, Hambatan Normatif.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Law Number 5 Year 2014 on State Civil Apparatus (ASN) divides government employees into two namely: Civil Servants (PNS) and Government Employees With Work Agreement (PPPK). According to the Act both have the same rights and obligations, one of which is to get health insurance. The purpose of this research is to know the implementation of health insurance for Government Employee with Work Agreement (PPPK) and to know the normative barrier of health insurance implementation for PPPK. This research uses normative approach method with qualitative method of analysis that is by seeing positive legal and describe and interpret data obtained based on norms or rules, theories, legal notions and doctrines contained in science Law, to the concrete problems faced. Law Number 5 Year 2014 on State Civil Apparatus in Article 106 paragraph (1) letter b related to the implementation of health insurance for PPPK has not been implemented and regulated in work agreements made by some districts in Central Java, thus causing the PPPK not to have legal certainty to Demanding their rights related to health insurance. The Civil Service Police Unit (SATPOL PP) Banyumas District and Kebumen District are examples of local governments that do not include health insurance in employment agreements. Meanwhile, the Regional Personnel Agency (BKD) of Yogyakarta includes health insurance in the work agreement. Keywords: Health Insurance, ASN LAW, PPPK, Application, Normative Obstacles.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save