Home
Login.
Artikelilmiahs
19423
Update
RURI PUTRI DEE INDAH PAWESTIE
NIM
Judul Artikel
GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA YANG TIDAK DIDASARKAN PADA EKSEPSI DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH/BANGUNAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet ont van kelijk verklaard) yang tidak didasarkan pada eksepsi dari tergugat dalam perkara jual bei tanah/bangunan pada Putusan No.13/Pdt.G/2016/PN.Pwt serta bagaimana akibat hukum putusan tersebut bagi para pihak. Hakim memutus putusan negatif yaitu gugatan tidak dapat diterima dengan tidak mempermasalahkan mengenai eksepsi dari tergugat. Putusan No.13/Pdt.G/2016/PN.Pwt merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena terdapat cacat formil pada gugatan (obscuur libel), dimana penggugat tidak memasukkan pihak yang seharusnya dimasukan untuk dijadikan sebagai tergugat dalam gugatannya dan apakah gugatan ini termasuk jual beli atau investasi. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh, yakni : (1). Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dalam Putusan Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Pwt karena kurang pihak (obscuur libel). Putusan hakim tersebut mendasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 27 Februari 1986 Nomor 250 K/Pdt/1984, Putusan Mahkamah Agung tanggal 21 November 1985 Nomor 1145 K/Pdt/1984, Putusan Mahkamah Agung tanggal 29 November 1984 Nomor 1669 K/Sip/1983 tentang kelengkapan dari para pihak berperkara yang harus digugat dan apabila ada pihak yang seharusnya digugat akan tetapi tidak digugat, maka gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima. (2). Akibat hukum dari putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima adalah Hubungan hukum antara Penggugat dan Para Tergugat dalam perkara a quo kembali pada keadaan semula sebelum adanya gugatan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pihak Penggugat adalah Penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan baru dengan memasukan pihak yang seharusnya dimasukan dalam gugatan agar gugatan tersebut tidak cacat formal atau (obscuur libel).
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study aims to determine the legal considerations of judges who claim an unacceptable claim (Niet ont van kelijk verklaard) which is not based on the exception of the defendant in the case of sale of land / buildings in Decision No.13 / Pdt.G / 2016 / PN.Pwt As well as how the legal consequences of the decision are to the parties. The judge dismissed the negative decision that the lawsuit was unacceptable by not questioning the exception of the defendant. Decision No.13/Pdt.G/2016/PN.Pwt constitutes a verdict which states the lawsuit is unacceptable due to a formal defect in the lawsuit (obscuur libel), in which the plaintiff does not include the party that should be included as a defendant in his lawsuit and whether the lawsuit This includes buying and selling or investing. The method of this research approach is normative juridical. The results obtained, namely: (1). The judge declared the lawsuit unacceptable in Decision Number 13 / Pdt.G /2016/PN.Pwt for lack of parties (obscuur libel). The judge's decision was based on the jurisprudence of the Supreme Court of 27 February 1986 Number 250 K / Pdt / 1984, Supreme Court ruling dated November 21, 1985 Number 1145 K / Pdt / 1984, Supreme Court ruling dated 29 November 1984 Number 1669 K / Sip / 1983 The completeness of the litigants to be sued and where any party should be sued but not sued, the claim shall be declared unacceptable. (2). The legal consequence of a decision which states the lawsuit is unacceptable is the legal relationship between the Plaintiff and the Defendants in the a quo case back to its original state before the claim. The legal action that can be made by the Plaintiff is that the Plaintiff has the right to file a new lawsuit by entering the party that should be included in the lawsuit so that the suit is not formal or obscuur libel.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save