Home
Login.
Artikelilmiahs
19386
Update
ANDRIAN NANDA PRATAMA
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI PEMBERIAN PERLINDUNGAN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI, KORBAN DAN PELAPOR TERHADAP SAKSI, KORBAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Skripsi ini membahas perlindungan hukum terhadap saksi dan korban kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian skripsi ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normative dengan disain deskriptif analisis. Penelitian dilatarbelakangi banyaknya saksi dan korban kasus korupsi yang dikriminalisasi dengan pidana yang melibatkan dirinya terutama pencemaran nama baik, selain itu banyak kasus saksi dan korban yang mendapat ancaman secara fisik oleh pihak-pihak yang dilaporkan atau diungkapkan ke publik. Kriminalisasi dan intimidasi terhadap saksi dan korban disebabkan karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pengungkap fakta (saksi dan korban) terutama yang terlibat dalam tindak pidana. Perlindungan terhadap saksi dan korban secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 pada Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2), yang dinilai bertentangan dengan semangat saksi dan korban, karena pasal ini tidak memenuhi prinsip perlindungan terhadap seorang saksi dan korban, dimana yang bersangkutan tetap akan dijatuhi hukuman pidana bilamana terlibat dalam kejahatan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menunjukkan bahwa yang menjadi sasaran utama dalam upaya perlindungan hukum dalam proses penegakkan hukum pidana adalah hanya terhadap saksi dan korban, sehingga saksi dan korban yang berhak mendapat perlindungan hukum harus memenuhi kualifikasi sebagai saksi, yaitu apa yang diungkapkan ke publik adalah suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Sedangkan yang hanya memenuhi kualifikasi sebagai pelapor, maka perlindungan yang diberikan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This article discusses the legal protection of the witnesses and victims cases of corruption based on Law No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses and Victims. This article research is qualitative research methods with normative juridical approach to the design of descriptive analysis. Research background of many witnesses and victims cases of corruption are criminalized by the criminal himself chiefly involving defamation. In addition, there are many cases of witnesses and victimss who receive physical threats by those who report or disclose to the public.Criminalization, and intimidation against witnesses and victimss is because Act No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses Victims do not provide a strong legal basis in an effort to provide legal protection for expressing facts (witnesses and victims) mainly involved in the crime. Protection against witnesses and victimss is explicitly regulated in Law Number 13 Year 2006 on Article 10 Paragraph (1) and Paragraph (2), which is considered contrary to the spirit of the witnesses and victims, as this article does not satisfy the principle of protection against a witnesses and victims, which is concerned remains to be convicted criminal when engaged in crime. While that is only qualified as a reporter, then the protection afforded by the Law Number 31 Year 1999 on Eradication of Corruption.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save