Home
Login.
Artikelilmiahs
19384
Update
REVANI RAMADHANTI
NIM
Judul Artikel
WANPRESTASI DALAM PERIKATAN UNTUK TIDAK BERBUAT SESUATU (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor : 27/Pdt.G/2015/PN.Clp.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Perjanjian diadakan dengan harapan agar dipenuhi. Namun pada kenyataannya kadang terdapat orang yang tidak melaksanakan perjanjian yang telah dibuatnya. Dengan kata lain terdapat orang yang mengingkari janjinya sendiri. Tidak terlaksananya suatu perjanjian dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu tidak melaksanakan perjanjian karena salah dan diluar kesalahan. Tidak melaksanakan isi perjanjian karena salahnya menjadikan seseorang berada dalam keadaan wanprestasi yang berakibat timbulnya kewajiban untuk memberikan ganti rugi. Skripsi ini berjudul “Wanprestasi Dalam Perikatan Untuk Tidak Berbuat Sesuatu”, (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor : 27/ Pdt. G/2015/PN.Clp). Tujuan dalam penelitian adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan adanya wanprestasi dan gugatan ganti kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan analisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh simpulan bahwa Dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan tindakan pak Marno (Terugat) yang bekerja pada PT. BCA (Turut Tergugat) merupakan wanprestasi adalah benar karena berdasar analisis terbukti bahwa pak Marno (Tergugat) dalam mengajukan pengunduran diri sebagai pekerja/karyawan PT. EWSI yang dilakukan dengan iktikad buruk dan telah melanggar janjinya sendiri dalam surat pernyataan untuk tidak bekerja pada perusahaan sejenis dalam waktu 1 tahun dan tidak melakukan pemuliaan tanaman sejenis dalam waktu 2 tahun. Dasar pertimbangan dan putusan Hakim dalam memutuskan besarnya ganti rugi, didasarkan pada kerugian atas biaya (kosten) yang secara nyata telah dikeluarkan dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi. hal ini sesuai dengan doktrin dan Pasal 1247 jo. 1248 KUH Perdata. Kata Kunci : perikatan tidak berbuat sesuatu, wanprestasi, ganti kerugian
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT To enter an agreement, one can expect that it will be honoured. However, in reality, it happens that an individual occasionally fails to adhere an agreement that they reached. In other words, there are individuals who cannot stick to its promise. Failure to adhere to an agreement has two categories: failure due to oversight and non-oversight. Failing to execute the content of an agreement due to an oversight will put an individual in the state of default which in turn will incur the obligation for indemnity/damages. This final project is entitled “Default in an Agreement to Prohibit Actions” (Juridical Review on the Decision Number: 27/Pdt.G/2015/PN.Clp). The objective of the study is to discover the basic legal consideration of the Judge to decide on default and claim of damages. The research adopts normative juridical method with the specification on analytic descriptive and normative and qualitative analysis approach. From the result of the analysis, the conclusion drawn was that the basic consideration of the Judge to decide on Mr. Marno’s action (defendant) who worked for PT. BCA (co-defendant) as a default was correct because from the analysis it was proven that Mr. Marno (defendant) resigned as the employee of PT. EWSI with a bad faith and he has violated his promise of not working or employed in other similar company one year after the resignation and violated the prohibition of not performing plant breeding on the same plant two years after the resignation. The basic consideration of the Judge to decide the amount of indemnity was based on the amount of incurred loss on cost (kosten) and the direct result of such default. It is consistent with the doctrine and Article 1247 in conjunction with Article 1248 of Civil Code. (KUH Perdata). Keywords: agreement to prohibit actions, default, indemnity/damages
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save