Home
Login.
Artikelilmiahs
19334
Update
WINDI NURHOTIMAH
NIM
Judul Artikel
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT YANG DIKABULKAN DALAM SENGKETA HAK ATAS TANAH (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 68/Pdt.G/2015/Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim yang memutus dengan menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima pada putusan perkara nomor 68/Pdt.G/2015/PN.Pwt serta bagaimana akibat hukum bagi para pihak. Putusan Nomor 68/Pdt.G/2015/PN.Pwt merupakan putusan dengan dictum yang mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenang mengadili perkara, karena gugatan yang diajukan oleh penggugat melanggar Kompetensi Absolut. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan data sekunder yaitu diperoleh dengan cara inventarisasi peraturan perUndang-Undangan, buku teks, jurnal, artikel,hasil penelitian sebelumnya, dan putusan hakim. Jenis dan data yang digunakan dalam menganalisis dan mengumpulkan data dilakukan dengan normatif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh, yakni: (1) Majelis hakim dalam memutus gugatan penggugat menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena gugatan penggugat diluar yurisdiksi absolut suatu pengadilan, sehingga dalam perkara Nomor 68/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusannya telah sesuai dengan Pasal 134 HIR dan pasal 132 Rv yaitu mengenai Kompetensi Absolut. (2) Akibat hukum dari eksepsi yang dikabulkan pada putusan perkara nomor 68/Pdt.G/2015/PN.Pwt adalah gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Maka dalam hal ini Penggugat berhak mengajukan gugatannya kembali ke pengadilan dengan jalan memperbaiki gugatannya, dan mengajukan gugatannya ke pengadilan yang berwenang. Serta apabila salah satu pihak merasa keberatan dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research aimed to determine the legal consideration of the Judge who decides by declaring the plaintiff’s lawsuit declared unnaceptable to the verdict of the case number 68/Pdt.G/2015/PN.Pwt and how the legal consequence for the parties. Decision number 68/Pdt.G/2015/PN.Pwt is a verdict with a dictum that grants the defendant and co-defendant and declares that Purwokerto District Court is not authorized to hear the case, because the lawsuit filled by the plaintiff violates Absolute Competence. This research used normative juridical approach method. The research spesification used descriptive analysis. Data collection method was conducted by collecting secondary data obtained by inventorying the legislations, textbooks, journals, articles, previous researches results, and judge’s verdict. The type and data used in analyzing and collecting data were performed by normative qualitative. The results obtained in this research were: (1) The Panel of Judges in deciding the plaintiff’s lawsuit declared that the lawsuit was unacceptable, because the plaintiff’s lawsuit was beyond the absolute jurisdiction of a court, so that in the case Number 68/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Purwokerto District Court was not authorized to hear the case and the matter was the authority of the Religious Court. The Panel of Judges in considering their verdict have been in accordance with Article 134 HIR and Article 132 Rv concerning Absolute Competence. (2) The legal consequence of the exception which was granted in the decision of the case number 68/Pdt.G/2015/PN.Pwt was that the Plaintiff’s lawsuit was declared unacceptable. Therefore, the Plaintiff had the right to file his lawsuit back to court by fixing his lawsuit, and file his lawsuit to an authorized court. If either party objects, he may file an appeal within 14 days.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save