Home
Login.
Artikelilmiahs
19275
Update
IRFAN ZUHDY
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN BENCANA OLEH NEGARA LAIN (STUDI PEMBERIAN BANTUAN NEGARA LAIN PADA SAAT BENCANA TSUNAMI ACEH, INDONESIA, 2004)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pada bulan Desember 2004 lalu, seluruh dunia dikejutkan dengan sebuah bencana tsunami yang melanda sejumlah negara. Negara yang paling parah terkena dampaknya ialah Indonesia tepatnya Aceh. Tidak kurang dari delapan belas negara memberikan bantuan kemanusiaan berupa dana pemulihan dan militer demi menyalurkan bahan logistik atau kebutuhan pokok. Saat itu, Indonesia belum memiliki undang-undang ataupun peraturan mengenai prosedur untuk memulai dan mengakhiri bantuan kemanusiaan. Permasalahan turunan yang timbul akibat regulasi yang belum optimal mengatur mengenai penanggulangan bencana dapat memberikan dampak bahwa kedaulatan Indonesia rawan terancam karena bantuan yang diberikan oleh negara maupun lembaga atau organisasi internasional. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini ialah pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, jurnal-jurnal, dan situs-situs internet. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan hukum internasional mengenai pemberian bantuan bencana internasional oleh negara lain dan pengaturan hukum nasional Indonesia dalam pemberian bantuan bencana tsunami Aceh 2004 oleh negara lain. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu bantuan kemanusiaan berpedoman pada Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB tentang larangan intervensi dan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Principles and Good Practice of Humanitarian Donorship, Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 46/182 Tahun 1991, dan The Sphere Guidelines (Humanitarian Charter and Minimum Standards in Humanitarian Response) 2011. Pada saat tsunami Aceh 2004, terdapat satu pedoman tambahan yang sifatnya mengikat yaitu Status of Forces Agreement (SOFA) untuk mengatur aktivitas militer asing di negara Indonesia. Belajar dari bencana tsunami 2004, pada tahun 2007, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi dasar kerangka hukum untuk penanggulangan bencana.
Abtrak (Bhs. Inggris)
In December 2004, the whole world was struck by a tsunami that struck several countries. The most severely affected country is Indonesia, precisely Aceh. No fewer than eighteen countries provide humanitarian aid in the form of recovery funds and military forces in order to distribute logistics or basic necessities. At that time, Indonesia did not have any laws or regulations regarding the procedures for starting and ending humanitarian aid. Derivative problems arising from the lack of optimal regulation on disaster management, among others are the legality of relief materials, the efficiency and effectiveness of the distribution of aid and all the needs that are considered as aid for tsunami victims in Aceh, and the impact that Indonesia's sovereignty is vulnerable because of Assistance provided by the state as well as international agencies or organizations. The approach method used in this normative legal research is the legislation approach. The data used are secondary data in the form of legislation, literature books, journals, and internet sites. This study aims to explain the provisions of international law on international disaster relief by other countries and Indonesia's national legal arrangements in the provision of tsunami relief assistance Aceh 2004 by other countries. The conclusions of this study are humanitarian assistance based on Article 2 paragraph 7 of the UN Charter on the prohibition of intervention and principles contained in the Principles and Good Practices of Humanitarian Donorship, UN General Assembly Resolution Number 46/182 of 1991, and The Sphere Guidelines (Humanitarian Charter and Minimum Standards in Humanitarian Response). During the 2004 Aceh tsunami, there was one additional binding guideline of the Status of Forces Agreement (SOFA) to regulate foreign military activity in the Indonesian state. Learning from the 2004 tsunami disaster, in 2007, the Indonesian government passed Law No. 24 of 2007 on Disaster Management under which became the legal framework for disaster management.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save