Home
Login.
Artikelilmiahs
19268
Update
DHIO GLAZIOVI
NIM
Judul Artikel
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Wilayah Hukum POLRES Banyumas)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini mengambil judul “Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika (Studi di Wilayah Hukum POLRES Banyumas)”. Tujuan penelitian untuk mengetahui Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum POLRES Banyumas dan untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum POLRES Banyumas. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis yaitu metode dengan menggunakan data yang diperoleh secara langsung dari penyidik yang menduduki jabatan dalam Kepala Satuan Narkoba POLRES Banyumas. Dan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku literatur, karya-karya ilmiah serta dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika. Hasil penelitian bahwa dalam proses melakukan kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap, penyidik mempunyai wewenang yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang dimana menjadi dasar dalam Penyidikan penanganan tindak pidana narkotika di POLRES Banyumas, wewenang penyidik dalam melakukan kegiatan penyidikan dirumuskan dalam Pasal 15 yaitu, yang pertama kegiatan penyelidikan, dalam proses penyelidikan dilakukan dengan beberapa tahap yakni pengolahan TKP, pengamatan (observasi), wawancara (interview), pembuntutan (surveillance), penyamaran (under cover), pelacakan (tracking), dan penelitian dan analisis dokumen. Kemudian pengiriman SPDP; upaya paksa; pemeriksaan; gelar perkara; penyelesaian berkas perkara; penyerahan berkas perkara ke penuntut umum; penyerahan tersangka dan barang bukti; dan penghentian penyidikan. Hambatan yang dihadapi dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum POLRES Banyumas, antara lain: dari faktor hukumnya, mengenai kewenangan melakukan penyadapan, kewenangan Kepolisian tidak sama dengan BNN, faktor penegak hukum, latar pendidikan mayoritas staf-staf pendukung yang belum semuanya sarjana, faktor sarana prasarana, dibutuhkan peralatan-peralatan IT (Informasi Teknologi) yang lebih canggih, faktor masyarakat, masyarakat yang tidak kooperatif merasa enggan untuk mengadu tentang barang narkotika atau tindak pidana narkotika yang dilakukan disekitarnya, faktor kebudayaan, masyarakat Indonesia terlalu gampang terpengaruh dengan budaya rasa ingin tahu. Kata kunci : Penyidikan, Polres, Tindak Pidana Narkotika.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research entitled "Drugs Crime Investigation Process (Study in POLRES Banyumas Jurisdiction)". This research is aimed to observe the drugs crime investigation process in POLRES Banyumas jurisdiction and to find out the obstacles faced in drugs crime investigation process in POLRES Banyumas jurisdiction. Sociological jurisprudence approach using the data obtained directly from investigators who are in charge as the Heads of Drug Detective Unit in POLRES Banyumas. There are additional data derived from legislations, books, scientific papers and documents related to drugs crime. The results of the research show that the process of investigation is conducted step by step. Investigators have the authority regulated in Regulation of Head of Indonesian National Police Number 14 of 2012 on the Management of Criminal Investigation which is the base of the investigation of drugs crime investigation in POLRES Banyumas. The investigators’ authority in conducting the investigation is regulated in Article 15, there are several phases of investigation process, they are crime scene investigation, observation, interview, surveillance, under cover, tracking, and research and document analysis, sending SPDP (Investigation Notification), coercive action, examination, case declaration, case files finishing, case files submission to the public prosecutor, suspects and evidences submission, and termination of investigation. There are several obstacles found in drugs criminal investigation process in POLRES Banyumas jurisdiction, they are: from the law aspect, the authority to wiretap of the Police is not the same as the BNN; from the law enforcer factor, the educational background of the most of the supporting staff who are not yet all graduates and the need of more sophisticated IT equipments; from public aspect, there are uncooperative citizens who are reluctant to report about drugs abuses and crimes committed around them; and the last, from cultural aspect, Indonesian people are too easily curious about something new. Keywords: Investigation, Police, Drugs Crime.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save