Home
Login.
Artikelilmiahs
19260
Update
HARLEY WIENATA HARYOTO
NIM
Judul Artikel
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DAN TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU OLEH ADVOKAT (DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Bantuan Hukum menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2011 adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan hukum dalam konsep undang-undang ini adalah bantuan hukum yang besifat cuma-cuma atau pro deo, dengan sasaran penerima bantuan hukum yaitu orang miskin atau kelompok orang miskin, oleh karena itu berdasarkan hal tersebut pemberian bantuan hukum dapat dilakukan terhadap Individu atau dapat diberikan terhadap kelompok atau golongan masyarakat.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, studi kepustakaan,wawancara dilakukan di Polres Purbalingga dan Pengadilan Negeri Purbalingga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan bantuan hukum terhadap tersangka dan terdakwa yang tidak mampu di wilayah Pengadilaan Negeri Purbalingga.Pada pelaksanaanya bantuan hukum yang diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa di Pengadilan Negeri Purbalingga sesuai dengan yang dikatakan oleh undang-undang dan masih banyak yang tidak mengetahui bahwa adanya bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh advokat hal dikarenakan faktor ketidaktahuan para pihak pencari keadilan dan kekhawatiran para pencari keadilan apabila menggunakan jasa bantuan hukum akan mengeluarkan biaya yang tinggi. Hal ini menjadi satu faktor penting yang harus diperhatikan, dengan ketidaktahuan para pencari keadilan seharusnya dari pihak pemerintah ada sosialisasi kepada masyarakat, kurangnya sosialisasi tentang bantuan hukum di masyarakat khususnya di wilayah Purbalingga sehingga banyak masyarakat yang awam pada umumnya kurang mengerti akan adanya program bantuan hukum. Sehingga banyak yang berfikir bahwa nantinya mereka akan dikenakan biaya perkara yang tinggi. Masih banyak masyarakat yang tidak tau tentang adanya program bantuan hukum secara cuma-cuma, Bahkan masih ada masyakarat yang tidak tahu sama sekali tentang program Bantuan Hukum.Kekhawatiran masyarakkan apabila menggunakan jasa Advokat akan mengeluarkan biaya yang tinggi.Kurangnya pemahaman para tersangka atau terdakwa akan hak-haknya.Para tersangka atau terdakwa menganggap menggunakan Advokat dalam kasus akan memerlukan dana yang besar.Sulitnya untuk diberikan pemahaman tentang program Bantuan hukum secara cuma-cuma. Tidak mengetahui manfaat dan fungsi dari bantuan hukum. Kata kunci : Bantuan Hukum, Tersangka dan terdakwa tidak mampu,Advokat
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT A legal aid according to Act No. 16 of the year 2011 is the legal services provided by the giver of legal assistance free of charge to the recipient of legal aid. Legal aid in draft legislation it is legal aid which is free or pro deo, with the target of the recipient of legal aid, namely the poor or needy groups, therefore the basis for granting legal aid may be made against an individual or can be given to groups or societies.This research uses sociological methods of juridical approach in methods of data collection through interviews, the study of librarianship, the interview was conducted atPolres Purbalingga Purbalingga District Court and. The purpose of this research is to know the implementation barriers and legal assistance against suspects and defendants who could not afford in the area of Pengadilaan land of Purbalingga. On the implementation of its legal assistance granted to Suspects or Defendants in Purbalingga District Court in accordance with the said legislation and there are still many who do not know that the existence of legal aid that is given away free by advocates it because of ignorance of the factors party seekers of Justice and concerns the justice seekers when using the services of legal aid will issue cost height. This is one important factor that must be considered, with the ignorance of the seekers of Justice is supposed to be from the Government there is a socialization to society, lack of socialization about legal aid in the community especially in the area of Purbalingga, resulting in many societies that lay on a generally less understanding of the existence of a legal aid program. So many have thought that later they will cost you a thing. Still many people who do not know about the existence of a legal assistance program for free, in fact, there is still community who do not know at all about the legal assistance program. The concern of society when using the services of an advocate would issue a high cost. Lack of understanding of the suspect or the accused will be denied their rights. The suspect or defendant assume the use of advocates in the case would require large funds. Difficult it is to give an understanding of the legal assistance program for free. Not knowing the benefits and functions of legal aid. Keywords: legal aid, suspects, and defendants cannot afford, advocate
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save