Home
Login.
Artikelilmiahs
19250
Update
MUTIA LARASATI
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI PERADILAN KONEKSITAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 2478/Pid.B/Kon/2006/PN.Jaksel)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Dalam rangka menjunjung tinggi penegakan hukum, khususnya di bidang hukum pidana undang-undang membedakan antara golongan orang sipil dengan militer. Masalah yang timbul saat ini adalah bagaimana jika suatu perbuatan pidana dilakukan oleh militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil, yang dalam perkembangannya disebut perkara koneksitas.Perkara korupsi yang terjadi di Indonesia yang melibatkan pihak militer dan sipil yang telah diputus oleh Pengadilan Koneksitas adalah Perkara Korupsi Tabungan Wajib TNI dengan tersangka dari Militer yakni Kolonel Ngadimin Darmo Sujono, dan dari pihak sipil Samuel Kristiantodan Deddy Budiman Garna yang merugikan negara Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi penanganan perkara pidana korupsi melalui peradilan koneksitas di Indonesia dan untuk mengetahui penyelesaian perkara pidana koneksitas dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang sipil dan orang militer dalam Putusan Nomor 2478/Pid.B/Kon/2006/PN.JakSel. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan primer, selanjutnya data tersebut diolah dan disajikan dalam bentuk studi kepustakaan. Analisa yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses penanganan perkara koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi Peyalahgunaan Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI-AD sebagian telah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku (KUHAP) dan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Abtrak (Bhs. Inggris)
In order to uphold law enforcement, especially in the field of criminal law the law distinguishes between civilian groups and the military. The problem that arises today is what if a criminal act committed by the military together with civil society, which in its development is called the connectivitycase. The corruption case occurring in Indonesia involving the military and civil authorities that have been decided by the Connectivity Tribunal is the Corruption Case of TNI Compulsory Savings with the Military suspects namely Colonel Ngadimin Darmo Sujono, and from the civilian parties Samuel Kristianto and Deddy Budiman Garna harming the state Rp. 100,000,000,000, - (one hundred billion rupiah). The purpose of this research is to know the implementation of handling of corruption criminal case through connectivity court in Indonesia and to know the settlement of criminal cases of connectivity in criminal acts of corruption committed by civilians and military in Verdict Number 2478 / Pid.B / Kon / 2006 / PN. JakSel. The research used normative juridical research method. The data used are secondary and primary data, then the data is processed and presented in the form of literature study. The analysis used qualitative method. The result of the research indicates that the process of handling of cases of connectivity in case of corruption crime The misuse of the Mandatory Housing Saving Fund of TNI-AD has been partially implemented in accordance with the applicable criminal procedural law (KUHAP) and the defendants legally and convincingly guilty of committing corrupt crimes jointly In accordance with Article 2 Paragraph (1) in conjunction with Article 18 of Law Number 31 Year 1999 as amended by Law Number 20 Year 2001 in conjunction with Article 55 Paragraph (1) of the Criminal Code.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save