Home
Login.
Artikelilmiahs
19208
Update
ABDURRAHMAN IBRAHIM
NIM
Judul Artikel
PERAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DALAM MENYELENGGARAKAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menentukan, Badan Kepegawaian Negara berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang diberikan kewenangan dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional. Sedangkan pada Undang-Undang sebelumnya Badan Kepegawaian Negara hanya diberikan kewenangan dalam menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Pusat. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kedudukan dan peran Badan Kepegawaian Negara dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Metode Pendekatan yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, Data yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan situs internet. Penelitian ini menjelaskan bahwa adanya perubahan kedudukan dan peran Badan Kepegawaian Negara dalam menyelenggarakan manajemen kepegawaian setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Hasil Penenelitian ini menunjukan setelah berlakunnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Badan Kepegawaian Negara berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara Nasional yang didasarkan pada pendekatan Integrated Sistem. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Badan Kepegawaian Negara mempunyai peran dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari manajemen Pegawai Negeri Sipil dan manejemen terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Dalam menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara merujuk kepada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Sedangkan dalam penyelenggaraan manajemen PPPK belum ada peraturan pelaksanaanya hingga saat ini.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Law Number 5 Year 2014 Concerning State Civil Apparatus determines, State Personnel Board is domiciled as a Non Ministerial Government Institution granted authority in organizing State Civil State Apparatus management nationally. Whereas in the previous Law the State Personnel Board was only given authority in organizing the management of Central Civil Servants. The purpose of this study is to know the position and role of the State Personnel Board in organizing the management of Civil State Apparatus based on Law Number 5 Year 2014. The approach used is normative juridical research method with the approach of legislation, data used are secondary data in the form of legislation, books, and Internet sites. This research explains that there is a change of position and role of State Personnel Board in organizing personnel management after the enactment of Law Number 5 Year 2014 About State Civil Apparatus. The result of this study shows that after the enactment of Law Number 5 Year 2014, the State Personnel Board is domiciled as a Non Ministerial Government Institution which organizes State Civil State Apparatus management based on Integrated System approach. After the enactment of Law No. 5 of 2014, the State Personnel Board has a role in organizing the management of State Civil Apparatus, which consists of Civil Servant management and management of Government Employees with Work Agreement. In organizing the management of Civil Servants, the State Personnel Board refers to the provisions In Government Regulation No. 11 of 2017 on the Management of Civil Servants, whereas in the implementation of PPPK management there is no regulation implementation to date.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save