Home
Login.
Artikelilmiahs
19205
Update
MIKHAIL DEMAS BINTORO
NIM
Judul Artikel
DISPENSASI KAWIN (Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor : 065/Pdt.P/2015/P.A.Bms.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami isteri harus masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan dan mewujudkan tujuan perkawinan, maka dari itu harus dicegah perkawinan di antara calon suami dan isteri yang masih dibawah umur. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 melalui ketentuan Pasal 7 Ayat (1) mengatur tentang batas usia untuk melangsungkan perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria, dan 16 tahun bagi wanita. Ketentuan tersebut dapat disimpangi melalui ketentuan Pasal 7 Ayat (2) dimana kedua orang tua baik pihak pria maupun pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lainnya yang ditunjuk. Berdasarkan latar belakang di atas, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi pada Penetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor : 065/Pdt.P/2015/P.A.Bms ). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 065/Pdt.P/2015/P.A.Bms), Pemohon mengajukan dispensasi kawin untuk putranya yang masih berusia 17 tahun dengan anak perempuan yang akan dilaksanakan dan dicatat di Pengadilan Agama Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas. Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa usia seseorang diperbolehkan untuk menikah bukan hanya diukur dengan pencapaian usia seseorang semata, tetapi lebih ditekankan pada persoalan tentang kemampuan dan kemandirian dalam membangun rumah tangga bilamana hubungan antara anak pemohon dengan perempuan tersebut yang sudah dikaruniai seorang anak mendesak untuk dinikahkan dan tidak dapat ditunda, dan anak pemohon sudah mempunyai penghasilan serta tidak ada halangan untuk menikah. Kata Kunci : Dispensasi Kawin.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT The Ordinance Number in 1974 about the marriage that uses the principal that candidate of wife and husband should have the mature soul and phsysical to obtain the marriage activity and they can achieve to purpose of marriage, because of that it must be prevented for the marriage age, so the Ordinance Number 1 in 1974 Article 7 (1) regulates the limitation of the marriage age wheteher for the male, he must be 19 years old and for the female she must be 16 years old.. but if there is the certain condition for thr candidate of wife and husband who under the marriage age, so based on the Article 7 (2) Ordinance of Marriage states that both of their parents can ask the Dispensation for the Court or other officers. In the implementation Number : 065 / Pdt.P / 2015 / P.A.Bms). This research uses normative juridical approach. Determination of Implementation Number : 065 / Pdt.P / 2015 / P.A.Bms), the Petitioner filed a marriage dispensation for his 17 years old son with a girl to be executed and recorded in the Court of Kebasen Sub-district of Banyumas Regency. The judge in his consideration says that the age of a person is permitted to marry is not only measured by the achievement of one's age alone, but rather emphasizes the issue of ability and independence in building a household when the relationship between the child of the petitioner and the woman who has been blessed with a child insists on marriage and May be delayed, and the applicant's child already has income and no barriers to marriage. Keyword : Married Of Dispensation.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save