Home
Login.
Artikelilmiahs
19200
Update
BANGKIT ANGGA PERMANA
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENILAIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Abstrak (Bhs. Indonesia)
KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENILAIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG Disusun Oleh : Bangkit Angga Permana (E1A013086) ABSTRAK Skripsi ini berjudul : “KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENILAIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG”. Penelitian ini akan menguraikan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang pasca berlakunya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan penerapan Pasal 2 PERMA Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang dalam praktik di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sumber bahan hukum penelitian ini yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/P/PW/2015/PTUN-JKT, pemohon dalam perkara a-quo adalah Drs. Surya Dharma Ali, M.Si. pada pengajuan permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang berpekerjaan sebagai mantan Menteri Agama Republik Indonesia dengan objek gugatan penggunaan Dana Operasional Menteri Agama RI dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2010 – 2013. Serta, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 15/P/PW/2016/PTUN.PLK, pemohon dalam perkara a-quo adalah Andrey Dulu pada pengajuan permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang bepekerjaan sebagai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dengan objek permohonan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang Nomor PRINT-01/Q.2.16/Fd.1/07/2014. Kedua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang dalam bentuk permohonan setelah adanya hasil audit dari aparat pengawasan intern pemerintah dengan waktu persidangan maksimal 21 (dua puluh satu hari) berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang juga berpedoman pada PERMA Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang yang menentukan bahwa Pengadilan berwenang setelah ada hasil dari aparat pengawasan intern pemerintah dan sebelum dimulainya proses pidana. Praktiknya di dalam Pengadilan menunjukan bahwa Putusan Nomor 250/P/PW/2015/PTUN-JKT dan 15/P/PW/2016/PTUN.PLK, permohonan tidak dapat diterima dikarenakan telah masuk kedalam proses pidana. Kata Kunci : Kewenangan, Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara, Penyalahgunaan Wewenang.
Abtrak (Bhs. Inggris)
AUTHORITY OF ADMINISTRATIVE COURT IN THE ASSESSMENT OF THE ELEMENTS OF AUTHORITY ABUSE Arranged By : Bangkit Angga Permana (E1A013086) ABSTRACT This research entitled : “AUTHORITY OF ADMINISTRATIVE COURT IN THE ASSESSMENT OF THE ELEMENTS OF AUTHORITY ABUSE”. This research will describe authority of administrative court in the assessment of element of authority abuse after passed Undang Undang Number 30 Year 2014 about Administrasi Pemerintahan and implementation of PERMA Number 4 Year 2015 about Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang article 2 in Administrative Court. The source of this legal remedy is the Decision of the Jakarta State Administrative Court Number 250/P/PW/2015/PTUN-JKT, the applicant in the a-quo case is Drs. Surya Dharma Ali, M.Si. on applying for the appraisal of the authority element, his work as a former Minister of Religious Affairs of the Republic Indonesia with object of the lawsuit are use Operational Fund of the Minister of Religious Affairs and Hajj’s execution of 2010-2011, and the Decision of Administrative Court Palangkaraya Number 15/P/PW/2016/PTUN.PLK, the applicant in the a-quo case is Andrey Dulu on the application for appraisal of the authority element of the employment as a Civil Servant Retired with the object of the request for Investigation Letter of the Head of State Attorney in Tamiang Layang Number PRINT-01/Q.2.16/Fed.1/07/2014. The two decisions of the State Administrative Court is not appropriate. The method used in this research is Normative Juridical with Case Approach. The result of the research indicates that the action is in accordance with the decision after audit result of internal government supervisory apparatus with a maximum of 21 (twenty-one) trial time based on Undang Undang Number 30 Year 2014 about Administrasi Pemerintahan. The authority of Administrative Court in the appraisal of authority elements is also guided by PERMA Number 4 Year 2015 about Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang which determine the courts after the result of the government internal control apparatus and before the commencement of criminal proceedings. The practice in the Court shows that Decision Number 250/P/PW/2015/PTUN-JKT and 15/P/PW/2016/PTUN.PLK, the application is unacceptable because it has been entered into criminal proceedings. Keywords : Authority, Administrative Court, Authority Abuse
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save