Home
Login.
Artikelilmiahs
19152
Update
FAJAR PURNOMO
NIM
Judul Artikel
PENENTUAN TENGGANG WAKTU MENGGUGAT TERHADAP KEPUTUSAN NEGATIF FIKTIF DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan Nomor: 211/G/2013/PTUN-SBY)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lingkungan Peradilan di Indonesia yang berwenang mengadili atau menangani sengketa Tata Usaha Negara. Obyek sengketa Tata Usaha Negara dapat berupa suatu Keputusan menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 maupun Keputusan menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Obyek yang menjadi sengketa itu diajukan untuk dinyatakan batal atau tidak sah dengan diputus oleh hakim. Cara menentukan jangka waktu terpenuhinya keputusan menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 dibedakan dengan dua cara, penggunaan Pasal 3 ayat (2) apabila terdapat aturan dasar yang mengatur bahwa Badan atau Pejabat harus mengeluarkan suatu keputusan, sedangkan apabila tidak ada aturan dasarnya, maka yang berlaku adalah Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu jangka waktu 4 bulan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harus mengelurkan suatu keputusan yang dimohonkan kepadanya. Penulis pada penelitian di dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis secara deskriptif dengan menggunakan data yang bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan disajikan dalam deskriptif secara sistematis, logis, dan rasional dengan analisi data secara kualitatif. Putusan yang penulis teliti ini objek sengketanya yaitu Keputusan penolakan (Negatif Fiktif) Bupati atas permohonan mengenai penetapan Kepala Desa terpilih. Namun Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat adalah prematur dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
Abtrak (Bhs. Inggris)
Administrative Courts is one of the environmental justice in Indonesia, which has authority to hear or deal with the State Administration dispute. Object State Administration dispute may be a decree in accordance with Article 1 Point 9 of Regulation No. 51 of 2009 and Decree pursuant to Article 3 of Regulation No. 5 of 1986. The object of the dispute is proposed to be declared void or invalid by the decision made by the judge. How to determine the period of fulfillment of the decision pursuant to Article 3 of Law No. 5 of 1986 is distinguished in two ways, the use of Article 3 (2) if there are basic rules governing that body or official shall issue a decision, whereas if there is no ground rules, then it will apply Article 3, paragraph (3) of the Act No. 5 of 1986, namely a period of 4 months Agency or official State Administration must issue the decision being applied to him.Authors on the study in this paper suggest that an approach using legislation and descriptive analytical approach by using data from secondary data. Data were collected by using literature study and presented in descriptive in a systematic, logical, and rational analysis of qualitative data.I researched this verdict object of dispute is the refusal Decision (Negative fictitious) Regent on the request concerning the establishment of elected village chief. But the judges found Plaintiff's claim is premature and that the lawsuit plaintiffs can not be accepted.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save