Home
Login.
Artikelilmiahs
19128
Update
ALFIN SINTO NUGROHO
NIM
Judul Artikel
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN BPSK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1085 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini mengkaji tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menangani sengketa konsumen antara Sugeng Heri Purnomo dengan PT. Mandiri Tunas Finance Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Probolinggo menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 dalam menyelesaikan sengketa konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan primer yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BPSK Kabupaten Probolinggo tidak berwenang dalam memutus perkara antkara Sugeng Heri Purnomo dengan PT. Mandiri Tunas Finance Surabaya karena perkara tersebut bukan merupakan sengketa konsumen, tetapi perkara wanprestasi sehingga yang berwenang untuk memutus perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study examines the Authority of the Consumer Arbitration Board in handling consumer disputes between Sugeng Heri Purnomo and PT. Mandiri Tunas Finance Surabaya. This study aims to determine the authority of Consumer Arbitration Board Probolinggo according to Supreme Court Decision Number 1085 K / Pdt.Sus-BPSK / 2016 in resolving consumer disputes based on applicable legislation. The approach method used in this research is normative juridical approach method, The research specification is descriptive by using secondary and primary data presented with systematic and logical description, Then analyzed qualitatively. The results of this study show that Consumer Arbitration Board Probolinggo is not authorized in deciding the case of Sugeng Heri Purnomo with PT. Mandiri Tunas Finance Surabaya Because the case is not a consumer dispute, but the case of wanprestasi so that the authorities to decide the case is the District Court.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save