Home
Login.
Artikelilmiahs
19104
Update
MEYTA ROSA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PELAKU USAHA YANG MEMPERDAGANGKAN BARANG TIDAK MENGIKUTI KETENTUAN BERPRODUKSI SECARA HALAL SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 706/Pid/B/2015/PN Bdg
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pelaku usaha yang memperdagangkan dan/atau memperdagangkan daging sapi dan bakso yang dicampur dengan daging babi hutan (celeng) telah melanggar ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha tidak memiliki itikad baik dalam melakukan produksi dan memperdagangkan kepada konsumen. Dalam memperdagangkan daging sapi dan bakso yang telah dicampur dengan daging babi hutan (celeng), pelaku usaha memberikan informasi kepada konsumen bahwa yang diperdagangkan adalah daging sapi dan bakso yang terbuat dari daging sapi. Pelaku usaha menjual daging sapi dan bakso dengan harga yang lebih murah daripada harga yang ada dipasaran guna menarik minat konsumen. Adapun tujuan dari pelaku usaha mencampur daging sapi dengan daging babi hutan (celeng) adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha telah merugikan konsumen karena telah memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan ketentuan berproduksi secara halal. Berdasarkan hal ini penulis tertarik untuk meniliti lebih lanjut tentang Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 706/Pid/B/2015/PN Bdg. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku literatur, dan situs-situs internet. Analisis data yang digunakan dalam permasalahan ini menggunakan analisis deskriptif, dimana menjelaskan uraian-uraian fakta hukum kemudian dikaitkan dengan hasil penelitian yang ada. Pertimbangan Majelis Hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Nomor 706/Pid/B/2015/PN Bdg adalah putusan yang sudah tepat karena dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai ketentuan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ketentuan halal.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Business actors who traded and / or traded beef and meatballs mixed with wild boar (boar) violated the provisions set forth in Law Number 8 Year 1999 regarding Consumer Protection. Business actors do not have good faith in doing production and trading to consumers. In trading beef and meatballs mixed with wild boar (boar), business actors provide information to consumers that traded beef and meatballs made from beef. Business actors sell beef and meatballs at a price that is cheaper than the price in the market to attract consumers. The purpose of the business actors mixing beef with wild boar (wild boar) is to get a greater profit. Acts committed by business actors have harmed the consumer for producing and trading goods that are not in accordance with the provisions of legislation and not in accordance with the provisions of halal production. Based on this the authors are interested to further investigate the Decision of Bandung District Court Number 706 / Pid / B / 2015 / PN Bdg. Approach method used is normative juridical approach method with approach of legislation and approach of analysis. The data used are secondary data in the form of legislation, literature book, and internet sites. Analysis of the data used in this problem using descriptive analysis, which explains the description of legal facts and then associated with the results of existing research. The consideration of the Legal Counsel against the decision of the District Court Number 706 / Pid / B / 2015 / PN Bdg is the right decision because in Law No.8 Year 1999 About Consumer Protection regulates the provision of producing and / or trading goods not in accordance with the provisions of halal.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save