Home
Login.
Artikelilmiahs
18349
Update
ADIK PAMUNGKAS
NIM
Judul Artikel
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN (STUDI UPAYA PENAL DI KABUPATEN BANYUMAS)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan tidak hanya ditujukan untuk melindungi individu, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat. Kebijakan penal merupakan salah satu sarana penanggulangan kejahatan, yang dianggap memiliki banyak kekurangan dan keterbatasan dalam mencapai tujuan politik kriminal. Meningkatnya kriminalitas terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan, menunjukan bahwa sebenarnya terdapat permasalahan dalam politik kriminalnya. Penelitian terhadap perumusan upaya penal dalam perundang-undangan di bidang kekerasan seksual terhadap perempuan, penerapan dan pelaksanaan upaya penal di Kabupaten Banyumas dilakukan dalam rangka menemukan jawaban atas dugaan tersebut, melalui penelitian yuridis sosiologi. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa politik kriminal tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan (studi upaya penal di Kabupaten Banyumas) sudah berjalan cukup baik. Baik dari rumusan kebijakan legislasi, penerapan dan pelaksanaan pidananya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The exertion of Sexual violence against women prevention is not only intended to protect individuals, but also a form of protection to the public. Penal policy is one means of crime prevention, which is considered to have many flaws and limitations in achieving goals of criminal policy. Increased sexsual againts woman shows that there are actually problems in the criminal policy. Research on formulation efforts penal in legislation in the field of Sexual violence against women, oprasionalisation and fungsionalisation efforts penal in Banyumas Regancy conducted in order to find answers to these allegations, throught research yuridis sociological. Based on the research the criminal policy sexual violence against woman (study effort penal in Banyumas Regency) has been running pretty well, it is seen from the formulation efforts penal in legislation, oprasionalisation and fungsionalisation efforts penal.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save