Home
Login.
Artikelilmiahs
18298
Update
ANGGITA LARASATI DWI PERMANA
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN DISKRESI SEBAGAI DASAR KEABSAHAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (STUDI PUTUSAN NOMOR 122/G/2015/PTUN-JKT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 122/G/2015/PTUN-JKT, yang akan menguraikan bagaimana menentukan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara tersebut, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan kewenangan diskresi terhadap keabsahan suatu KTUN. Tergugat dalam perkara a-quo adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNJ, dan obyek gugatannya adalah Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNJ Nomor 257/5.FIS/SK/2015 tertanggal 16 April 2015 tentang Pemberian Sanksi Moral berupa menjauhkan Penggugat dari tugas-tugas yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa, serta menarik Penggugat dari tugas belajar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ditemukan siapa yang sesungguhnya diberikan wewenang untuk menerbitkan keputusan berupa pemberian sanksi moral, sementara sanksi moral tidak diatur secara jelas. Namun, bukan berarti Tergugat tidak berwenang untuk memberikan sanksi moral. Menurut Majelis Hakim, kewenangan Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa termasuk dalam kewenangan diskresi, dan Majelis Hakim dalam mengelompokan tindakan Tergugat sebagai kewenangan diskresi telah tepat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research based on decision PTUN Jakarta number: 122/G/2015/PTUN-JKT, which will elaborate how to determine authority diskresi belonging to the agency or official of The State in the matter, as well as how the legal consideration of judges in applying the authority diskresi against the validity of a KTUN. The defendants in the case a-quo is the Dean of the Faculty of social sciences UNJ, object and the lawsuit is a decision letter Dean of the Faculty of social sciences UNJ Number 254/5. FIS/SK/2015, dated April 16, 2015 about Moral Sanctions be put away the plaintiff from the tasks that get in touch directly with students, as well as attract Plaintiffs from learning tasks. The methods used in this research is the juridical normative approach used is approach legislation and the approach to the case. The Tribunal held that the Judge was not found who is indeed empowered to publish the decision in the form of moral sanctions, while moral sanctions is not set explicitly. However, it does not mean Defendants is not authorized to give moral sanction. According to Tribunal judge, authorities of the Defendants in the published object of dispute belongs in diskresi, the authority and the Tribunal judges in group action Defendants as diskresi authority has been right.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save