Home
Login.
Artikelilmiahs
18285
Update
ERI CASIRI
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS (STUDI KASUS DI POLRES CIREBON)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pengaturan hukum anak harus mengandung prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak, namun dalam kenyataanya tidak jarang anak di Indonesia diajukan ke Pengadilan atas tindak kejahatan salah satunya Tindak Pidana Lalu Lintas. Pada tahun 2016 terdapat 2.214 Napi Pidana Anak di seluruh Indonesia. Jumlah yang demikian besar seharusnya memerlukan perhatian khusus dari pemerintah karena banyak anak yang harus berhadapan dengan sistem peradilan dan mereka di tempatkan di tempat penahanan dan pemenjaraan bersama orang dewasa sehingga mereka rawan mengalami tindak kekerasan. Anak seharusnya mendapat perlindungan khusus demi terpenuhinya hak-hak anak agar anak tersebut dapat berkembang dan menjadi anak Indonesia yang baik dan sehat, ketika berhadapan dengan hukum akan berdampak pada gangguan psikis terhadap anak, munculnya stigma negatif dari masyarakat terhadap anak, hilangnya perlindungan hukum terhadap anak, pendidikan anak terbengkalai, rawan terjadinya kekerasan dalam penjara, dan tidak terpenuhinya hak-hak anak. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan hukum dengan judul Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas (Studi Kasus Di Polres Cirebon). Berdasarkan Hasil Penelitian dapat diketahui bahwa Penerapan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana lalu lintas di Polres Cirebon sudah menggambarkan adanya perlindungan hukum berupa dalam menangani perkara anak sebagai pelaku laka lantas terlebih dahulu wajib diupayakan Diversi, hal ini bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Hambatan Penerapan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana lalu lintas di Polres Cirebon dalam penanganan perkara anak pelaku laka lantas di lapangan masih terhambat oleh beberapa faktor diantaranya Faktor hukumnya sendiri, Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, Faktor masyarakat, dan Faktor kebudayaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Children regulation must contain general principles of children protection such as non-discrimination, supporting growth and development of children and respecting of children's participation. But in fact Indonesian children have been reported to the police because they did many crimes, one of them is traffic crime. In 2016 there were 2,214 child prisoners in Indonesia, that large number should be stopped by requiring special attention from the government because many children have to deal with the justice system and they are placed in places of detention and imprisonment with adults. Therefore, they were prone to violence. The children should have special protection for the fulfillment of the rights of them, thus they can develop and become a good and healthy Indonesian children. When dealing with the law, children will be affected for their psychological disturbance, the emergence of negative stigma from the community, the loss of legal protection, abandoned children's education, prone to violence in prison, and non-fulfillment of children's rights. Based on the description, the author was interested to conduct legal writing entitled Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas (Studi Kasus Di Polres Cirebon). The results showed that the application of legal protection against children who committed criminal traffic in the Cirebon Resort Police had already illustrated the existence of legal protection in the case of children as perpetrators of traffic crime must be diversion first, it aims to achieve peace between victims and children ; resolve cases of children outside the judicial process; prevent children from deprivation of liberty; encourage people to participate; and instill a sense of responsibility to the children. Obstacles Implementation of legal protection against children who committed criminal traffic in Cirebon Resort Police in the handling of cases of perpetrators traffic crime then in the field is still hampered by several factors including the factor of law itself, law enforcement factors, facilities or facilities that support law enforcement, community factors, and cultural factors.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save