Home
Login.
Artikelilmiahs
18278
Update
RISWIANTARI ARIAGARINI
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI HAK TERSANGKA UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLRES BEKASI
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Setiap tahap pemeriksaan khususnya pada pemeriksaan di tahap penyidikan, hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum sudah harus diberikan kepada tersangka khususnya bagi mereka yang tidak mampu atau bagi mereka yang belum paham mengenai hukum, sebagaimana yang di atur dalam pasal 54 KUHAP. Bantuan hukum merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menciptakan kehidupan yang adil, dimana bantuan hukum mempunyai tujuan melindungi hak-hak masyarakat khususnya orang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum untuk menghindari adanya tindakan-tindakan yang dapat membahayakan atau kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Implementasi hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum pada proses penyidikan dapat dilihat dari sistem hukum itu sendiri. Tata cara pemberian bantuan hukum terhadap tersangka dapat dilihat dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Polres Kota Bekasi. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder berdasarkan undang-undang. Metode penyajian data dengan menggunakan teks naratif yang disusun secara sistematis sebagai kesatuan yang utuh dan metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dimulai ketika pihak kepolisian khususnya penyidik melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 54 dan 56. Penyidik selalu menawarkan hak tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum, namun tersangka banyak yang menolak sehingga penyidik terpaksa tetap memberikan bantuan hukum untuk memenuhi kewajibannya dalam KUHAP. Bantuan hukum di Polres Kota Bekasi langsung diberikan kepada tersangka walaupun tersangka menolak adanya pendampingan penasihat hukum. Hambatan dalam pelaksanaan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum di Polres Kota Bekasi tidak ada karena semuanya sudah berjalan dengan baik. Namun, hambatan menurut advokat yaitu sulitnya menghubungi keluarga tersangka, dan lamanya pengurusan surat keterangan tidak mampu untuk Organisasi Bantuan Hukum. Kata Kunci : Hak Tersangka, Bantuan Hukum, Penyidikan
Abtrak (Bhs. Inggris)
In every phase of inspection, spesifically on the investigation phase, suspect rights for legal aid should be given to them, especially to those incapable to afford one or those who do not understand the consept of law. Legal aid is an important thing in creating a just life and to protect human rights. The purpose of providing Legal aid is to protect the citizens rights, especially those who are involved with criminal matters and incapable to afford a lawyer from a misused authority by the law enforcer. The implementation of supspect rights for legal aid in the process of investigation could be seen within the law system itself. Approach metode used in this essay is juridicial sociological approach and a descriptive research specification. The location of this research is at Bekasi police station. Data source used in this research is primary data and secondary data. Data gathering metode used is primary data by interviewing and secondary data based on law statue. Data presentation metode by using narative text which is arranged systematically as one and qualitative data analizing metode. The result of this research shows that the implementation of suspect rights for legal aid according to article 56, 114 and 115 KUHAP is well implemented. Investigators always informs suspect about their rights before the investigation begins and provide the suspect with legal aid. Although the procedure of providing legal aid at zero cost is proved uneffective because it is not done as it should be according to its rules. Obstacles in implementing legal aid at Bekasi police station occured because of suspect rejection and matters limited funds. Different from obstacles occured by lawyers for a reason of difficulties in commucating with the suspect families and matters of taking a long period in managing a statement of incapable as terms of providing legal aid. Keyword : Suspect Rights, Legal Aid, Investigation.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save