Home
Login.
Artikelilmiahs
18260
Update
ALHAFIZH IHSAN NOWIRA
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PERATURAN BANK INDONESIA (PBI) NO. 16/1/PBI/2014 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN TERHADAP NASABAH YANG DIRUGIKAN AKIBAT PEMBOBOLAN ATM PADA BANK MANDIRI KCP JAKARTA DEPARTEMEN KEUANGAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Hubungan kerja sama yang terjalin antara bank dengan nasabah didasarkan pada prisip kepercayaan, akan tetapi dalam praktiknya seringkali tidak dapat dihindarkan adanya sengketa. Sengketa antara bank dan nasabah biasanya terkait dengan pelayanan produk perbankan seperti ATM. Pelayanan ATM tersebut masih terdapat kelemahan yang merugikan nasabah seperti kejahatan pembobolan ATM dengan modus pencurian PIN. Kasus – kasus ini masih kurang diperhatikan oleh bank padahal bank memiliki kewajiban untuk melindungi nasabah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Penelitian ini dilakukan pada Bank Mandiri KCP Jakarta Departemen Keuangan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara, sedangkan penyajian data dilakukan secara sistematis dengan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bank bertanggung jawab atas pengembalian dana nasabah dengan memastikan bahwa kehilangan dana nasabah akibat kelalaian bank. Perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran terhadap nasabah yang dirugikan akibat pembobolan ATM didasarkan pada Pasal 10 PBI No: 16/1/PBI/2014 menyebutkan Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan pegawai penyelenggara. Pasal 16 PBI No: 16/1/PBI/2014 ayat (1),(2),(3). Pasal 19 PBI No: 16/1/PBI/2014 menyebutkan penyelenggara wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh konsumen. Kata Kunci: ATM, Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia, Bank Mandiri.
Abtrak (Bhs. Inggris)
A cooperative relationship interwoven between banks and customers based on prisip trust , but in practice is often not could be avoided the occurrence of disputes. Dispute between bank and depositors usually related to service banking products such as atm .The atm services there are still weakness who have lost customers like crimes pembobolan atm to mode theft PIN. These cases are still underestimated by banks whereas banks have an obligation to protect customers as stipulated in Bank Indonesia Regulation (PBI) no. 16/1 / PBI / 2014 on Consumer Protection of Payment System Services. The study is done at bank mandiri kcp jakarta the ministry of finance by using the method approach juridical normative and specification descriptive analytical research .Data collection method the research was done to the study literature and interview , while presentation of data done in a systematic with the method of analysis normative qualitative. Based on the research done bank responsible for refund customers by ensuring that the loss of funds customers resulting from neglect bank.Consumer protection services the payment system to customer disadvantaged due to pembobolan atm based on article 10 pbi no: 16 1 / pbi / 2014 said the compulsory liable to customers of loss arising iniquity the manager and employees.Article 16 pbi no: 16 1 / pbi / 2014 paragraph ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ).Article 19 pbi no: 16 1 / pbi / 2014 said the must follow up and finish of a complaint submitted by consumers. Keywords: ATM, Consumer Protection, Bank Indonesia Regulation, Bank Mandiri.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save