Home
Login.
Artikelilmiahs
18216
Update
LIA MAULIA INDRAYANI
NIM
Judul Artikel
CERAI TALAK (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 1983/PDT.G/2015/PA.BMS)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adanya ikatan lahir batin tersebut merupakan dasar untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sebagai tujuan perkawinan. Dalam praktek kehidupan masyarakat di Indonesia saat ini banyak terjadi permasalahan dalam kehidupan berumah tangga yang berakibat perceraian, sehingga tidak tercapainya tujuan dari perkawinan tersebut, seperti salah satu perkara mengenai cerai talak yang terjadi di Pengadilan Agama Banyumas dengan Putusan Nomor : 1983/Pdt.G/2015/PA.Bms. Pokok permasalahan yang diangkat di dalam penulisan skripsi ini mengenai bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara cerai talak terhadap Putusan Nomor 1983/Pdt.G/2015/PA.Bms.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan.Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis. Dapat diambil simpulan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan cerai talak yang dimohonkan oleh Pemohon dengan alasan antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan berpisahnya tempat tinggal selama 3 (tiga) tahun, sehingga tidak ada harapan untuk rukun kembali dalam rumah tangga Putusan Nomor 1983/Pdt.G/2015/PA.Bms mengabulkan talak satu raj’i berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f), Pasal 117, 118 Kompilasi Hukum Islam (KHI), akan lebih baik apabila hakim menjatuhkan talak bain shugra bukan talak raj’i, karena antara Pemohon dan Termohon tidak ada itikad baik dan niat untuk rukun kembali.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Article 1 of Law No. 1 year 1974 states that marriage is inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a family (household) who are happy and everlasting based on God.The inner and outer bond forms the basis for a happy family and eternal as the purpose of marriage. inSocial Life of Indonesia’s Society today many problems happens in married life then resulting in divorce. Therefore,it does not achieve the goal of marriage, for instance concerning Talaq cerai that occurred in Banyumas Islamic Court with Decision No. 2323 the principal issues raised in this research’s essay is about how the legal reasoning of the judge in deciding the case Talaq Cerai on the decision No. 2323. the method used is normative, method of data collection is done by the study of literature. The collected data is presented in the form of narrative texts systematically arranged. In conclusion that the legal reasoning of the judges in granting Talak Cerai filed by the applicant, the reasons are the continuous disputes then quarrels and separation of residence for 3 years. So there is no hope for them toreconcile back into the household. Decision numbers 2323 thatgrant Raj’i divorce is right if the conditions of both stipulated in Article 19 letter (f) of Government Regulation No. 9 of 1975 in conjunction with Article 116 letter (f), Article 117, Article 118 Compilation of Islamic Law, then it would be better if the judge decidedthe divorce bain sugra not divorce raj'ifor the case because the applicant with the defendant havent good faith and intentions in reconciliation.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save