Home
Login.
Artikelilmiahs
18205
Update
ETRY INDRIAWATI PERTIWI
NIM
Judul Artikel
Poligami dengan Anak di bawah Umur (Tinjauan Yuridis terhadap putusan Pengadilan Agama Nomor : 50/Pdt.G/2013/PA.Tlm
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Asas monogami yang dianut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, dalam pertimbangan hukum, hakim menolak permohonan izin poligami karena calon isteri Pemohon tidak mengajukan dispensasi nikah terlebih dahulu, sehingga Peneliti tertarik untuk mengkaji mengenai poligami dengan anak di bawah umur dalam Putusan Nomor 50/Pdt.G/2013/PA.Tlm. Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu bahan pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku perpustakaan, peraturan perundang-undangan. Doktrin serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penelitian yang tersedia di perpustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa poligami dengan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Pemohon dan Calon isteri Pemohon menyimpangi atau tidak sesuai dengan syarat alternatif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Pasal 41 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam. Pada faktanya hakim tetap pada putusannya yaitu, menolak izin poligami karena tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) yaitu, dalam hal adanya penyimpangan ayat (1) Pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita sedangkan Pemohon tidak mengajukan permohonan dispensasi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The principle of monogamy which has been embraced by Act Number 1 Year 1974 about Marriage on Article 3 verse (1), in a marriage a man only able to have a wife, a wife only able to have a husband. Based on judge’s consideration, judge may refuse an entreaty of polygamy permittion because the candidate of wife do not propose marriage dispensation in the first place, up to the Writer interested to review about polygamy with under-age children through The Verdict Number 50/Pdt.G/2013/PA.Tlm. This research used secondary data, that is Library source which includes official documents, books, and acts, doctrines, and documents which still related with this research that predifined at library. Based on result of research, can be concluded that polygamy with under-age children that had been done by Applicant and Applicant’s Candidate wife, is deviating or not proper with alternative condition on Article 4 verse (2) Act Number 1 Year 1974 about Marriage Jo Article 41 alphabet (a) Government Regulation Number 9 Year 1975 about The Implementation of the Act Number 1 Year 1974 about Marriage Jo Article 57 Compilation of Islamic Law. In fact the judge was keeping on its verdict, that refusing polygamy permittion because of unfulfilling conditions on Article 7 verse (2) that is, thing of deviation of verse (1) this Article is able requesting dispensation to the court that requested by both side parents of man and woman, meanwhile the Applicant didn’t apply entreaty of dispensation.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save