Home
Login.
Artikelilmiahs
18201
Update
RUMTIKA DWIYANTI
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PELATIHAN KERJA SEBAGAI PENGGANTI PIDANA DENDA BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN. Pbg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penjatuhan pidana pelatihan kerja oleh Hakim hanya diberikan dalam hal anak dijatuhi pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda. Bilamana denda tidak dibayarkan maka Anak wajib melaksanakan pelatihan kerja yang terdapat dalam Pasal 28 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak jo. Pasal 71 ayat (3) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis sosioligis, dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian hukum ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memberikan pidana pelatihan kerja dan untuk mengetahui penerapan pelatihan kerja terhadap Putusan Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Pbg. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memberikan pidana pelatihan kerja terhadap Putusan Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Pbg sudah tepat. Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum dengan pidana penjara dan tidak sependapat dengan Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Kemasyarakatan Klas II Purwokerto yang merekomendasikan untuk melakukan upaya diluar pengadilan atau diversi. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan. Penerapan pelatihan kerja terhadap Putusan Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Pbg, dilaksanakan setelah Narapidana Anak menyelesaikan pidana penjara. Pelatihan kerja yang dilakukan Narapidana Anak bertempat di Pangkalan Elpiji 3kg “AKSAN”. Pelaksanaan pelatihan kerja sebagai pengganti pidana denda bagi Anak sudah berjalan sebagaimana mestinya, namun masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya diantaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Purwokerto belum terdapat tempat untuk melaksanakan pelatihan kerja, Balai Pemasyarakatan (Bapas) belum mempunyai hubungan kerjasama dengan Lembaga Keterampilan diluar milik pemerintah dalam pelaksanaan pelatihan kerja pengganti denda bagi Narapidana Anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Determining the punishment of job training from judge is only given for teenager who gets cumulative punishment. That is being jailed and fined. When the fine is not paid, the defendant must be trained in the training job. As it is mentioned in Article 28 of Law Number 71 Section 3 years 1997 about juvenile justice jo. Article 71 section 3 of Law Number 11 Year 2012 about juvenile punishment justice system. This research uses sociology juridical observation, which is used descriptive as the research specification. Main data that researcher used are primary and secondary data. The purpose of this research is to know how judge give training job judgment and also to know the practice of that training job as mentioned in judgment number 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Pbg. the result of this research shows that the judge has already given appropriate judgment to the defendant as mentioned in 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Pbg. Panel of judge has same idea with demands of the public prosecutor about the imprisonment, and has different idea with the result of community research reports from social counselor of Purwokerto community hall in class II which gives recommendation to do outside court or diversion. Panel of judge determines the punishment of being jail in a year and to do job training in three months. The implementation of job training mentioned in judgment number 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Pbg. it will be held after the prison term of the defendant is ended. The job training is going to be held in Pangkalan Elpiji 3kg “AKSAN. The job training is done to replace fine punishment to the teenager defendant. However, there are some obstacles in the implementation. Those are such as; Purwokerto community hall in class II has not a place for training, community hall has not cooperative relationship with institution of skills outside government property in the implementation of job training to replace fine for teenager defendant.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save