Home
Login.
Artikelilmiahs
18162
Update
WAHYUDI PRAWIRO UTOMO
NIM
Judul Artikel
CHOICE OF LAW DALAM PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL TENTANG SENGKETA PANANAMAN MODAL ASING (Studi Putusan ICSID Case No. ARB/11/13)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sengketa penanaman modal asing (PMA) antara investor asing dan Pemerintah Republik Indonesia (RI) diselesaikan melalui lembaga arbitrase internasional. Salah satu lembaga arbitrase tersebut adalah Internastional Centre of Settlement Investment Dispute (ICSID). Dalam Putusan ICSID Case No. ARB/11/13 Ravat Ali Rizvi, warga negara Inggris, menjadi Penggugat dan Pemerintah RI menjadi Tergugat. Indonesia digugat ke forum ICSID karena Pengugat merasa dirugikan akibat tindakan bail out terhadap investasinya, Bank Century. Tergugat mengajukan Keberatan Pendahuluan yaitu ICSID tidak berwenang memutus sengketa a quo. Permasalahan yang akan dibahas adalah penyelesaian sengketa a quo berdasarkan hukum Indonesia dan penerapan teori choice of law. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan masalah meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan arbitrase internasional, pustaka-pustaka ilmu hukum dan artikel-artikel ilmiah. Penelitian ini menjelaskan kajian pilihan hukum dalam Putusan ICSID Case No. ARB/11/13 tidak berhenti ketika telah dipilih hukum yang hendak dipakai, namun juga melihat persoalan pendahuluan, konflik kualifikasi, dan persoalan ketertiban umum setelah putusan tersebut dikeluarkan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pemeriksaan keberatan pendahuluan menggunakan hukum Indonesia, karena dalam BIT RI-Inggris telah secara tegas memilih hukum Indonesia yang berlaku bagi para pihak. Terjadi konflik kualifikasi antara Penggugat, Tergugat dan Majelis Arbiter dalam persoalan pendahulan walaupun telah jelas yang dipilih hukum Indonesia. Konflik kualifikasi ini menyebabkan perbedaan interpretasi bidang-bidang PMA menurut hukum Indonesia dengan putusan Majelis Arbiter. Putusan Majelis Arbiter mengabulkan keberatan Tergugat, yaitu perkara a quo di luar yurisdiksi ICSID.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Pursuant to Article 32 paragraph (4) of Indonesian Investment Law No. 25 of 2007, disputed foreign direct investment (FDI) between foreign investors and the Government of the Republic of Indonesia (RI) resolved through international arbitration institutions. One of the arbitral institution is Internastional Center of Settlement of Investment Dispute (ICSID). In Award of ICSID Case No. ARB / 11/13 Ravat Ali Rizvi, a British citizen, became the Plaintiff and Government of Indonesia became Defendant. Indonesia sued to ICSID forum for Plaintiff felt harmed by the actions against investment bailout, Bank Century. Defendants filed Preliminary Objections that ICSID is not authorized to decide disputes quo. Issues to be discussed is settlement of disputes quo under Indonesian law and application of the theory of choice of law. The method used is a normative juridical research method by using several approaches issues include legislation approach, analytical approach, and the approach to the case. The data used is secondary data in the form of legislation, international arbitration ruling, libraries jurisprudence and scholarly articles. This paper describes the study of legal options in its Decision ICSID Case No. ARB / 11/13 does not stop when it has been the law that would be used, but also look at the issue of the introduction, qualification conflict, and the issue of public order after the verdict was issued. The conclusion of this study is preliminary objection examination using Indonesian law, because the BIT RI-English has expressly opted Indonesian law applicable to the parties. A conflict between the plaintiff qualification, Defendant and the Council of Arbitrators in the introductory issue has clearly chosen though Indonesian law. This qualification conflicts lead to differing interpretations Foreign Investment areas under Indonesian law by the verdict of the Arbiter. Verdict of the arbitrator granted Defendants objected, namely case a quo outside the jurisdiction of ICSID.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save