Home
Login.
Artikelilmiahs
18138
Update
ANNISYA KHAIRATI
NIM
Judul Artikel
PERTANGGUNGJAWABAN AUSTRALIA ATAS PENCEMARAN LAUT TIMOR AKIBAT TUMPAHAN MINYAK DI ANJUNGAN MINYAK LEPAS PANTAI MONTARA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pengeboran minyak lepas pantai tidak dipungkiri dapat menimbulkan kerugian. Salah satu kasusnya yaitu yang terjadi di wilayah perairan Australia, sebuah sumur minyak bernama Montara meledak dan menimbulkan semburan liar yang mengakibatkan tumpahnya minyak mentah ke perairan Australia dan juga mencemari perairan Indonesia khususnya di wilayah Laut Timor, Nusa Tenggara Timur. Kerugian dialami oleh kedua negara, khususnya masyarakat pesisir pulau-pulau di sekitar Laut Timor mengalami kerugian di sektor perikanan, pembudidayaan rumput laut, dan pariwisata. Indonesia dan Australia merupakan negara yang meratifikasi United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS) sehingga terikat dalam ketentuan di dalamnya, khususnya dalam ketentuan Pasal 194 ayat 4 yang pada intinya mengatur tentang kewajiban yang harus dijalankan oleh negara dalam menghindari, mengurangi, dan mengontrol pencemaran laut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban Australia atas pencemaran Laut Timor akibat tumpahan minyak dianjungan minyak lepas pantai Montara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder didukung dengan data primer. Data yang terkumpul dianalisa menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme pertanggungjawaban Australia merujuk pada Pasal 279 UNCLOS 1982, yaitu diselesaikan melalui beberapa cara yang diatur dalam Pasal 33 ayat 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adapun Legal Committee IMO berpendapat bahwa pemerintah Australia dan Indonesia dapat membuat perjanjian dalam hal merumuskan mekanisme pertanggungjawaban. Bentuk pertanggungjawaban dari Australia yaitu berupa reparasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 Draft International Law Commission tentang Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. Belum ada aturan yang komprehensif yang khusus mengatur tentang mekanisme maupun bentuk pertanggungjawaban negara dalam hal pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan pengeboran minyak lepas pantai.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Offshore oil drilling is no doubt can cause harm. One such case happened in Australian waters, a wellhead platform called Montara exploded and caused blowouts resulting in spillage of crude oil into the Australian waters and also pollute the Indonesian waters, particularly in the area of the Timor Sea, East Nusa Tenggara. Both countries suffered losses, particularly the coastal communities around the islands in Timor Sea which suffered losses in the various sector such as fisheries, seaweed farming, and tourism. Indonesia and Australia are countries that ratified the United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS) that is bound in its provisions, especially in the provision of Article 194 paragraph 4 which basically regulates the obligations to be executed by the state to avoid, reduce, and control of marine pollution. The purpose of this research is to determine the mechanisms and forms of Australia responsibility over the Timor Sea pollution caused by oil spills at offshore oil rigs Montara. This research uses normative juridical approach with descriptive research specifications. The data used are secondary data supported by primary data. The data are analyzed using qualitative normative method. Based on the research results, the mechanism of Australia responsibility refers to Article 279 of UNCLOS 1982, that is resolved in some way set forth in Article 33 paragraph 1 of the Charter of the United Nations. The IMO Legal Committee found Australia and the Indonesian government can make arrangements in terms of formulating a responsibility mechanism. A form of Australia responsibility is in the form of reparations as stipulated in Article 31 of the Draft of the International Law Commission on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. There are no comprehensive rules that specifically regulates the mechanisms and forms of state responsibility in terms of the pollution caused by offshore oil drilling activities.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save