Home
Login.
Artikelilmiahs
18023
Update
NURUL FITRIANI HANIFAH
NIM
Judul Artikel
Implementasi Convention on the Right of Child dalam Penenganan Child trafficking di Indonesia tahun 2011-2013
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Convention on the Right of the Child (CRC) merupakan sebuah konvensi yang fokus terhadap permasalahan hak anak, tidak terkecuali permasalahan tentang child trafficking yang berlaku sejak 1990 banyak memaparkan tentang hak anak, yang termasuk di dalamnya terkait anak dalam situasi eksploitasi. Banyak faktor yang melatarbelaking child trafficking di dunia internasional, salah satunya yaitu faktor kemiskinan di negara tersebut. Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut meratifkasi konvensi tersebut dengan KEPPRES NO. 36 tahun 1990, yang menjadikan Indonesia mengimplementasikan pasal dalam CRC ke dalam Undang Undang, kebijakan serta program guna melindungi anak dari ancaman child trafficking. Salah satu kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menekan angka child trafficking, yaitu dengan membuat sebuah Rancangan Aksi Nasional tindak pidana perdagangan orang dan ekploitasi seksual anak tahun 2009-2014 serta membentuk sebuah Kota Layak Anak (KLA) yang bertujuan untuk melindungi anak dari segala macam bentuk eksploitasi seksual.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Convention on the Right of the Child (CRC) is a Convention, in which mainly focused on children’s right issues with no exception about child trafficking issue, applied since 1990 consists of children’s rights in an exploited situation. Lots of factor surrounding child trafficking internationally, one ofother being poverty in some countries. Indonesia has ratified CRC Convention through the release of KEPPRES No. 36 year of 1990, that signifies Indonesia’s commitment to the implementation of CRC by Legal Constitution, policy and program to protect children from child trafficking. One of the policies include founding a National Action Plan to crime against human trafficking and sexual exploitation from 2009 to 2014 also establishing a City Feasible for Children (Kota Layak Anak/KLA) that aims to protect children from any forms of sexual exploitation.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save