Home
Login.
Artikelilmiahs
17681
Update
ENDAH PUSPA RINI
NIM
Judul Artikel
Eksepsi yang Dikabulkan Terhadap Gugatan Cacat Formil (Studi Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 36/Pdt.G/2015/PN.Slw)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan eksepsi terhadap gugatan cacat formil dalam Putusan No.36/Pdt.G/2015/PN.Slw serta bagaimana akibat hukum bagi para pihak. Gugatan diajukan dan diperiksa oleh pengadilan, Terhadap gugatan Penggugat, Tergugat diberikan hak untuk mengajukan jawaban atas gugatan (eksepsi), yang harus diputus oleh hakim. Putusan No.36/Pdt.G/2015/PN.Slw merupakan putusan dengan dictum yang mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di terima, karena terdapat cacat formil pada gugatan (obscuur libel), dimana Para Penggugat tidak secara jelas dan tegas memposisikan diri sebagai subyek hukum dalam perkara ini, apakah gugatan ini termasuk Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) atau bukan. Hasil penelitian yang diperoleh, yakni: (1). Dasar pertimbangan yang diuraikan majelis hakim dalam putusannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 No. 3 Rv (Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering), Serta ketentuan dalam Peratutan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. (2). Akibat hukum dari putusan yang menyataka gugatan tidak dapat diterima adalah Hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara a quo kembali pada keadaan semula sebelum adanya gugatan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pihak Para Penggugat adalah Penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan baru dengan jalan memperbaiki gugatannya, atau terhadap Para pihak yang tidak puas atas putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet ont van kelijk ver klaard) oleh pengadilan, dapat melakukkan upaya hukum banding, dalam jangka waktu 14 hari. Kata kunci : Gugatan, Gugatan class action, Eksepsi,
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT This research aims to know the judge law consideration who granting exceptions to an acquisition formal defect in verdict No.36/Pdt.G/2015/PN.Slw and how the law consequence of the parties. The lawsuit submitted and checked by the court, to plaintiff lawsuit, the defendant is given right for asking the question for the exception, who must obey by the judge. The verdict No.36/Pdt.G/2015/PN.Slw is a verdict with dictum which granting an exception of defendant and declare the plaintiff lawsuit can not accept, because of formal defect in lawsuit (obscure libel), where the plaintiff were not clearness and firmness poisoned themselves as subjects of law in this case, how this lawsuit was a class action or not. The result that obtained were: (1) The base of consideration who elaborated by the judge council in their verdict was appropriated with 8 article No. 3 RV (Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering), with provision in the supreme court of Indonesia number 1 year 2002 about class action lawsuit. (2) The law effectively from the verdict who declare that the lawsuit could not accept where the law relation between the plaintiff and defendant in a quo case, back at the first situation before the lawsuit done. The law effort who can do by plaintiff are they have wrought for submitting new lawsuit by fixing their previous lawsuit, or to the parties who do not satisfied with the verdict who declare lawsuit cannot be accepted (Niet and van kelijk ever cleared) by the court, able for appeal, for 14 days time periods Keywords : lawsuit, class action lawsuit, exception.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save