Home
Login.
Artikelilmiahs
17654
Update
HERLINA DIAH PUSPANJANI
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP TAIWAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pengakuan terhadap suatu negara dapat dilihat dari sejauh mana negara tersebut memiliki hubungan bilateral dengan negara lainnya untuk menjalin kerjasama di bidang sosial, politik, ekonomi dan pertahanan. Jika suatu negara tidak mendapatkan pengakuan maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki kedaulatan. Salah satu contohnya adalah Republic of China atau Taiwan. Taiwan hingga kini masih berkutat mencari pengakuan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan atau eksistensi Taiwan dengan negara lainnya sebagai subjek hukum internasional dan faktor-faktor yang menjadi kendala bagi Taiwan untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian menunjukan bahwasecara umum jika dilihat dari Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, kedudukan Taiwan dalam PBB dan WTO, dalam perjanjian internasional, serta dalam peradilan internasional maupun dalam berhubungan diplomatik dengan negara lain, tidak cukup untuk membuktikan eksistensi Taiwan sebagai subjek hukum internasional.Faktor yang menjadi kendala bagi Taiwan untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain diantaranya faktor permasalahan internal di kubu Taiwan itu sendiri, karena Taiwan tidak pernah mendapatkanrekomendasi positif dari lima anggota tetap Dewan Keamanan,serta karena adanya latar belakang sejarah yang sama antara China dengan Taiwan sehingga China berhak untuk melindungi keuntuhan wilayahnya. Kata Kunci : Taiwan, Pengakuan, Subjek Hukum Internasional
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Recognition towards a country can be considered from how advanced a country has bilateral relations with other countries for cooperating in social, politic, economy and defense fields. If a country doesn’t have recognition from others, it will imply in the absence of its sovereignty. One of the examples is the Republic of China or Taiwan, which is still struggling for getting the international recognition. This study is purposed to understand the existence of Taiwan before other countries as the international law subject and the factors that prohibited Taiwan from getting the recognition of sovereignty from other countries. The approach method in this study is juridical normative with the constitutional and case approaches. The result of this study shows that generally, based on Article 1 on 1933 Montevideo Convention, the position of Taiwan in United Nations and World Trade Organization, in the international cooperation, and also in international court as well as in diplomatic relation with other countries, are not enough for proving the Taiwan’s existence as the international law subject. The factors which are being obstacle for Taiwan in obtaining the international sovereignty recognition are the internal factors in Taiwan itself, as Taiwan doesn’t obtain the positive recommendation from the permanent members of Security Council, and as there is the same background between China and Taiwan so that China has right for protecting its area. Keyword: Taiwan, Recognition, International Law Subject
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save