Home
Login.
Artikelilmiahs
17635
Update
RIRIH RINTO ARI WIBOWO
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM ANGKUTAN PEDESAAN JALUR 5B SUMBANG DI KABUPATEN BANYUMAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009
Abstrak (Bhs. Indonesia)
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM ANGKUTAN PEDESAAN JALUR 5B SUMBANG DI KABUPATEN BANYUMAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Oleh: Ririh Rinto Ari Wibowo E1A011197 ABSTRAK Pengangkutan dalam operasionalnya dilandasi oleh suatu perjanjian yang disebut perjanjian pengangkutan, dalam Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata mengenai Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, Perjanjian pengangkutan merupakan timbal balik dimana pihak pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dari dan ke tempat tujuan,tanggung jawab Pengangkut menurut Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pihak pelaku usaha angkutan pedesaan telah menunjukan tanggung jawabnya dengan membantu mengurus proses klaim asuransi jasa raharja dan pihak Pelaku Usaha Angkutan Pedesaan memberikan santunan kepada penumpang sebagai tanggung jawab terhadap penumpang Angkutan Pedesaan. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, tanggung jawab pelaku usaha angkutan umum pedesaan sebagai pelaku usaha angkutan darat terhadap penumpang angkutan Jalur 5B Sumbang berdasarkan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menderita kerugian akibat dari suatu peristiwa kecelakaan adalah haknya penumpang untuk mendapatkan ganti rugi. Kata Kunci: Tanggung Jawab Pelaku Usaha Angkutan Pedesaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
CARRIER RESPONSIBILITY IN RURAL TRANSPORTATION ROUTE 5B SUMBANG IN BANYUMAS UNDER LAW NUMBER 22 OF 2009 ON TRAFFIC AND ROAD TRANSPORTATION By: Ririh Rinto Ari Wibowo E1A011197 ABSTRACT Transportation is operationally guided by an agreement called transportation treaty, under Article 1313 of Indonesian Civil Code. A treaty is an act including an individual or more binding himself to another individual or more. Transportation treaty is a reciprocal action which the carrier agrees to transport the goods from one destination to another destination. The responsibility of the carrier in accordance with Article 234 paragraph (1) of Law Number 22 of 2009 on Traffic and Road Transportation, that the driver, the owner of motor vehicle, and / or transportation company is responsible for the loss and damage suffered by the passenger and / or the owner of the goods and / or any third party due to the negligence of the driver. The problem in this research is that the transportation company of rural public transportation business have shown their responsibility to help taking care of the process of Jasa Raharja insurance claim. They also have provided compensations to the passengers as their responsibility. Normative juridicial method is applied in this paper. Based on the results, the responsibility of transportation company of rural public transportation as the operators of land transportation business to give compensations to the passengers of route 5B Sumbang who suffered losses in an accident under Article 234 paragraph (1) of Law Number 22 of 2009 on Traffic and Road Transportation. Keywords: Responsibilities, Business Operators, Rural Transportation Business.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save