Home
Login.
Artikelilmiahs
17626
Update
RAHAYU AGUSTINA
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 2140/Pid.B/2015/PN-Lbp/PB Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 203/Pid.Sus/2016/PT-MDN)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 2140/Pid.B/2015/PN-Lbp/PB Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 203/Pid.Sus/2016/PT-MDN) OLEH : Rahayu Agustina E1A111010 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan perkara Nomor : 2140/Pid.B/2015/PN-Lbp/PB Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 203/Pid.Sus/2016/PT-MDN. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analisis, sumber data sekunder: studi kepustakaan, meliputi Putusan Pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen resmi yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif kualitatif. Terdakwa dihadapkan ke sidang pengadilan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, semua unsur dalam pasal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dalam pertibangannya unsur tersebut telah terpenuhi, maka terdakwa adalah orang yang harus dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, karena telah dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Terdakwa telah mengetahui, menghendaki dan menyadari maksud dari bujuk rayunya terhadap korban untuk mengikuti kemauan terdakwa untuk melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami – isteri. Atas perbuatan terdakwa tersebut, setelah dilakukan test kehamilan hasilnya saksi korban positif hamil. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi semua unsur dakwaan penuntut umum, pertimbangan hukum hakim dalam telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pembuktian di persidangan tersebut dijadikan dasar pertimbangan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Hakim berkeyakinan dan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Di samping itu telah dipertimbangkan terhadap keadaan yang memberatkan dan yang meringankan. Selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbutannya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa terdakwa bersalah, maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana. Kata kunci : Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT This research aim to to know applying of doing an injustice elements persuade child to conduct desecrate deed, and to know consideration base punish Judge of district court Deep hollow Pakam in dropping crime to defendant in verdict Number : 2140/Pid.B/2015/PN-Lbp/PB Jo. Decision High Court Field Number : 203/Pid.Sus/2016/PT-MDN. To reach the the target used by method approach of normative yuridical, descriptive specification of analysis, source of secondary data: bibliography study, covering Decision Justice, law and regulation, book, and its its his existing formal document with problems fundamental, presented in the form of description and analysed by normative qualitative. Defendant confronted to court by Publik Prosecutor with alternative assertion, deed of defendant arranged and menaced by crime in Section 82 sentence (1) Law Number 23 Year 2002 about Protection of Child Jo. Section 76 E Law Number 35 Year 2014 about Change to the Law Number 23 Year 2002 About Protection of Child, all element in the section have been considered by Ceremony Judge, in its its of the element have fufilled, hence defendant is one who have to earn to be asked by responsibility to the its deed, because have designedly persuaded child to conduct desecrate deed. Defendant have known, wanting and realizing intention from persuading of to victim to follow willingness of defendant to conduct coition within reason husband relation wife. To the deed of the defendant, after to test pregnancy of its result of positive victim eyewitness of pregnancy. Deed conducted by defendant have fulfilled all publik prosecutor assertion element, consideration punish judge in have pursuant to Section 184 sentence (1) KUHAP. Verification in the conference made by consideration base to drop crime to defendant. Judge convince of and have a notion that defendant have proven validly and guilty convince conduct doing an injustice designedly persuade child to conduct desecrate deed. Despitefully have been considered to aggravating circumstance and lightening. During conference do not be found by things able to discharge defendant from crime responsibility, good as reason of forgiveful reason and also social justification, Ceremony Judge have a notion defendant can be responsible upon its, have proven validly and assure according to law that guilty defendant, hence to defendant fallen by crime. Keyword : Persuading Child To Conduct Desecrate Deed
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save