Home
Login.
Artikelilmiahs
17621
Update
GHANI IRFAN TRIYADI
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA - SAMA MENGGADAIKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN DARI PENERIMA JAMINAN FIDUSIA (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga No. 117/Pid.Sus/2015/PN. Pbg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Dalam perkara ini diketahui bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Pertama, to conduct doing an injustice as Publik Procecutor assertion in First Alternative assertion yaitu : Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam putusan Nomor: 117/Pid. Sus/2015/PN. Pbg, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam putusan perkara Nomor : 117/Pid. Sus/2015/PN. Pbg. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analisis, sumber data sekunder: studi kepustakaan, meliputi Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 117/Pid. Sus/2015/PN. Pbg, peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen resmi yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Dalam perkara ini diketahui bahwa kedudukan Terdakwa adalah selaku Pemberi Fidusia kepada PT. FIF GROUP, pada sekira akhir Tahun 2014, bersama dengan sdr. Suroto Als. Woto, telah menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat CW FI No. Pol. R 4978 DV beserta STNK-nya yang merupakan objek jaminan fidusia, kepada saksi Ahmad Sutrisno. Selaku penerima fidusia dari Terdakwa, pihak PT. FIF GROUP tidak pernah memberi persetujuan tertulis kepada Terdakwa untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek jaminan fidusia. Terdakwa maupun saksi Suroto Alias Woto sama-sama mempunyai kepentingan terhadap perbuatan menggadaikan obyek jaminan fidusia tersebut, yaitu untuk memperoleh sejumlah uang, Terdakwa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai yang melakukan. Dalam perkara ini hakim telah mempertimbangkan dasar penjatuhan pidana terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan mendasarkan pada keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan antara yang satu dengan yang lain saling berhubungan. Di samping itu juga telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Kata kunci : Tindak Pidana, Objek Jaminan Fidusia
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT In this case known that Defendant expressed by have proven validly and assure to make a mistake to conduct doing an injustice as Publik Procecutor assertion in First Alternative assertion, that is : deed of Defendant represent doing an injustice as arranged and menaced in Section 36 Law Republic Of Indonesia Number: 42 Year 1999 about Guarantee Fidusia Section jo Section 55 sentence (1) first KUHP. Target of which will reach in this research is to know applying of Section elements 36 Law Number 42 Year 1999 about Guarantee Fidusia jo. Section 55 sentence (1) first KUHP in Number decision: 117 / Pid. Sus/2015/PN. Pbg, and to know consideration base punish Judge of district court Purbalingga in dropping crime to defendant in Number verdict : 117 / Pid. Sus/2015/PN. Pbg. To reach the the target of writer use method approach of normative yuridical, descriptive specification of analysis, source of secondary data: bibliography study, covering Decision District Court Purbalingga Number : 117 / Pid. Sus/2015/PN. Pbg, law and regulation, book, and its existing formal document with problems fundamental, presented in the form of description and analysed by normative qualitative. Pursuant to solution to result of research, hence can be taken by the following conclusion : In this case known that dimiciling Defendant is as Giver Fidusia to PT. FIF GROUP, at estimating year-end 2014, together with brother Suroto Als. Woto, have mortgaged 1 (one) Motorbike Honda Beat CW FI No. Pol. R 4978 DV with along STNK representing fidusia guarantee object, to Ahmad Sutrisno eyewitness. As fidusia receiver from Defendant, side. PT FIF GROUP have never given written permission to Defendant to transfer, to mortgaging or renting fidusia guarantee object. Defendant and also Suroto eyewitness Alias Woto both of the same is having of importance to deed mortgage the fidusia guarantee objek, that is to obtain;get a number of money, Defendant in case as referred to in Section 55 sentence (1) first KUHP is as doing. Judge in this case have considered crime fallout base to defendant as arranged in Section 184 sentence (1) KUHAP, that is by relying on witnesses boldness and defendant boldness, is and also attributed to raised by evidence goods in conference among which is one with is other of interaction. Despitefully have also considered to things weighing against and lightening to defendant. Keywords: Crime, fidusia guarantee object
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save