Home
Login.
Artikelilmiahs
17608
Update
HANIF RIZKI SAPUTRA
NIM
Judul Artikel
Tanggung Jawab Pelaku Usaha TV Tabung Import terhadap garansi dan penyediaan sparepart/suku cadang berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Purwokerto
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Maraknya TV Tabung murah import seharga Rp. 500.000 di masyarakat menarik penulis untuk mengkaji hal tersebut. Berdasarkan penelitian awal ada sebuah kasus Rohmat Suprapto Warga Banteran Sumbang membeli TV Tabung Import China Merk Valio di Toko Elektronik Bintang Kebondalem Purwokerto, toko tersebut tidak menyertakan garansi produk hanya memberi garansi toko 1 minggu yang apabila rusak dalam jangka waktu 1 minggu diperbaiki oleh toko. Namun Rohmat baru merasakan adanya kerusakan setelah 2 minggu dan toko beralasan garansi sudah habis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan primer yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis, Metode penyajian data dalam penelitian ini yaitu disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis, dan rasional. Tanggung Jawab Toko Elektronik Bintang sebagai Pelaku Usaha Toko Elektronik dalam hal kerusakan akibat pembelian barang elektronik di Toko Elektronik Bintang sudah sesuai dengan Pasal 25 Jo Pasal 7, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1474 KUH Perdata tentang kewajiban pelaku usaha yang dibuktikan dengan adanya pengaturan pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan dari barang elektronik yang dibeli di Toko Elektronik Bintang. Toko Elektronik Bintang memberi ganti rugi dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas barang elektronik yang dibeli di Toko Elektronik Bintang. Toko Elektronik Bintang memberikan garansi bagi pembelian perangkat Televisi selama 1 minggu. Penghitungan masa garansi dimulai sejak barang elektronik yang dibeli diserahkan kepada konsumen, dengan disertai penerbitan Kuitansi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The rise of cheap imports tube TV for Rp. 500,000 in community attract writers to look into the matter. Based on preliminary research there is a case Rohmat Suprapto Banteran Residents Donate to buy a TV Tubes China Import Brands Valio in Purwokerto Kebondalem Star Electronics Store, the store does not include product warranty only guarantee 1 week when shops damaged in a 1-week period fixed by the store. But the new Rohmat feel the damage after 2 weeks and reasoned store warranty has already expired. The method used in this research is normative, specification research is descriptive using secondary and primary data are presented with descriptions in a systematic and logical method of presentation of the data in this study are presented in narrative form arranged in a systematic, logical, and rational , Responsibility Electronic Stores star as Business Actor Electronic Stores in case of damage due to the purchase of electronic goods in Electronic Shop Star is in conformity with Article 25 Jo Article 7, Article 19 paragraph (1) and (2) Law - Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection and Article 1474 of the Civil Code of the obligation of entrepreneur evidenced by the setting of compensation to aggrieved consumers of electronic goods purchased in the Electronics Stores Stars. Electronic Stores Stars give compensation in the event of loss or damage to electronic goods purchased in the store Star Electronics. Star Electronics stores provide guarantees for the purchase of televisions for 1 week. Counting the warranty period starting from the purchased electronic goods delivered to customers, along with the issuance of receipt.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save