Home
Login.
Artikelilmiahs
17592
Update
RIO HARTAWAN
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Magelang No. 29/Pid. Sus/2013/PN. Mgl)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam penerapan unsur - unsur tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan seorang suami terhadap isteri dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Magelang dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa pada perkara Nomor : 29/Pid.Sus/2013/PN. Mgl. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data adalah data sekunder meliputi buku-buku, dan dokumen resmi yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan, peraturan perundang-undangan, Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor : 29/Pid.Sus/2013/PN. Mgl, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Penerapan unsur - unsur tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan seorang suami terhadap isteri pada putusan Pengadilan Negeri Magelang Perkara Nomor : 29/Pid.Sus/2013/PN. Mgl. Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap isterinya. Hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa semua unsur yang terdapat dalam rumusan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dakwaan telah terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Magelang dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa pada perkara Nomor : 29/Pid.Sus/2013/PN. Mgl. adalah : Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur; pertimbangan terhadap alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP; pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terdakwa telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Dari fakta tersebut telah membuat keyakinan majelis hakim sebagai dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Kata kunci : Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT This research is conducted as a mean to know consideration punish Judge in applying of element - doing an injustice element conduct deed of hardness of physical in conducted by household scope a husband to wife and to know consideration base punish Judge of district court Magelang in crime fallout to defendant at case number : 29/Pid.Sus/2013/PN. Mgl. Approach method in this research is method approach of normative yuridical, specification of descriptive research of analysis, source of data is secondary data cover book, and its his existing formal document with problems fundamental, law and regulation, Decision District Court Magelang Number : 29/Pid.Sus/2013/PN. Mgl, data collecting with bibliography study, presented in the form of description and analysed by normative qualitative. Pursuant to solution to result of research, hence can be taken by the following conclusion : applying of element - doing an injustice element conduct deed of hardness of physical in conducted by household scope a husband to wife at District Court Magelang Case Number : 29/Pid.Sus/2013/PN. Mgl. Defendant conduct deed of hardness of physical in household scope, what do not generate barrier or disease to run work of living or position occupation or everyday activity to its wife. Judge have considered deed of defendant, pursuant to expressed by law fact in conference known by that any element which there are in Section formula 44 sentence (4) Law No. 23 Year 2004 about Abolition of Hardness In Household as in assertion both of assertion have fufilled, so that defendant shall response its deed. Consideration base punish Judge of district court Magelang in crime fallout to defendant at case Number : 29/Pid.Sus/2013/PN. Mgl., is : Consideration to law fact fulfilling elements; consideration to evidence appliance as arranged in Section 184 KUHAP; consideration to things weighing against and lightening. Defendant have conducted an deed behaviour network as asserted by Public Prosecutor. From the fact have made confidence of judge ceremony as consideration base punish judge in dropping crime to defendant. Keyword : Hardness Physical in household scope
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save