Home
Login.
Artikelilmiahs
17589
Update
NAUFAL ARIF BAHTERA
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB PT. BHANDA GHARA REKSA (PERSERO) SELAKU PENYEDIA JASA ANGKUTAN DARAT DALAM PENGANGKUTAN PUPUK APABILA TERJADI KESUSUTAN DAN KERUSAKAN KANTONG PRODUK PUPUK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perilaku pelaku usaha yang kadang menimbulkan kerugian terhadap pengguna jasa merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu dibuatlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang didalamnya mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha. Berdasarkan pada pengangkutan Pupuk yang dilakukan oleh PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) selaku penyedia jasa angkutan darat yang dalam beberapa pelaksanaannya mengakibatkan kesusutan Pupuk dan kerusakan Kantong Produk Pupuk yang di angkutnya. membuat penulis tertarik untuk membuat skripsi tentang bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggambarkan suatu objek atau peristiwa. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan situs-situs internet dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data-data yang diperoleh dianalisa dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan dari skripsi ini menunjukan bahwa PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) telah melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagi pengangkut yang juga berkedudukan sebagai pelaku usaha dengan memberikan ganti kerugian kepada pengirim atas kesusutan Pupuk dan atau kerusakan kantong produk pupuk milik pengirim yang diangkut menggunakan jasa angkutan darat yang disediakan oleh PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero).
Abtrak (Bhs. Inggris)
Behavior businesses that sometimes cause harm to service users is unavoidable. Therefore made Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection which regulates the responsibilities of business operators. Based on the transport of fertilizer made by PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) as the provider of land transport services in several practice resulted in shrinkage and damage Pockets Fertilizer Products in the payload. making authors are interested in making a thesis about the responsibilities bussines actors. This research is compiled using normative juridical approach to describe an object or event. The data used are secondary data from literature books, legislation, official documents and internet sites by way of literature study, with an inventory of these data is then presented in the form of systematic description. The data obtained were analyzed and elaborated by legal norms relating to the object of research. The results of research and discussion of this thesis shows that PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) has been carrying out its responsibilities in accordance with Article 193 of Law Number 22 Year 2009 regarding Traffic and Road Transport and Article 19 of Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection as a carrier that also serves as entrepreneurs by giving compensation to the sender upon shrinkage or damage fertilizers and bags of fertilizer products belonging to senders transported using land transportation services provided by PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero).
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save