Home
Login.
Artikelilmiahs
17586
Update
OCTORA BINTANG PRATAMA
NIM
Judul Artikel
Perlindungan Konsumen Jasa Pengobatan Alternatif dengan Media Lintah Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kabupaten Purbalingga
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pengobatan alternatif kini makin diminati oleh masyarakat. Berbagai metode pengobatan pun makin banyak, sebut saja terapi bekam atau terapi lintah. Pengobatan alternatif memang menjadi satu pilihan dikala pengobatan medis dirasa sudah tak sanggup lagi menyembuhkan suatu penyakit. Pengertian pengobatan alternatif adalah Segala jenis pengobatan dengan menggunakan metode pengobatan non medis atau bisa juga diartikan sebagai jenis pengobatan yang berfungsi sebagai metode pengobatan pendukung pengobatan medis. Di indonesia sendiri kini pengobatan alternatif mulai banyak diminati, selain karena minim efek samping atau bahkan tidak memiliki efek samping, pengobatan alternatif pun cendrung lebih murah dibandingkan dengan harga/jasa pengobatan medis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian Preskriptif, Sumber Data, Data primer, sekunder dan tersier, metode pengumpulan Data dalam penelitian ini dilakukan dengan inventarisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan studi kepustakaan, metode penyajian Data disajikan dalam bentuk teks naratif, dan metode analisis yang dipergunakan adalah analisis normatif kualitatif dengan model interpretasi sistematik dan gramatikal. Tanggung Jawab Jasa Pengobatan Alternatif dengan Media Lintah sebagai Pelaku Usaha sudah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1), (2) Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1313, Pasal 1601 KUHPerdata dan Pasal 58 Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan kewajiban pelaku usaha yang dibuktikan dengan adanya pengaturan pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan dalam penggunaan Jasa Pengobatan Alternatif dengan Media Lintah. Sedangkan bentuk tanggungjawab dengan pengembalian biaya berobat dan subsidi untuk berobat pasca amputasi berdasarkan kemampuan, musyawarah dan kesepakatan bersama
Abtrak (Bhs. Inggris)
Alternative medicine is now more in demand by the public. Various methods of treatment is more and more, just call or leech therapy cupping therapy. Alternative medicine has become an option when his medical treatment it is considered no longer able to cure a disease. Definition of alternative medicine is Any kind of treatment by using the method of non-medical treatment or can be defined as a type of treatment that serves as a supporting treatment methods of medical treatment. In Indonesia itself is now an alternative treatment started much in demand, as well as minimal side effects or no side effects, alternative treatments also tend to be cheaper than the price / services medical treatment. The method used in this research is normative juridical approach, specification of research is the study Prescriptive, Source Data, Data primary, secondary and tertiary, methods for collecting data in this study carried out by the inventory of legislation, documentation and study of literature, methods Data presentation is presented in the form of narrative text, and the analysis method used is the analysis of qualitative normative model of systematic and grammatical interpretation. Responsibility Services Alternative Medicine with Media Leech as business communities are in accordance with Article 19 paragraph (1), (2) of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, Article 1313, Article 1601 of the Civil Code and Article 58 of Law No. 36 Year 2009 on Health liabilities businesses evidenced by the setting of compensation to consumers who have been disadvantaged by the use of Alternative Medicine Services Media Leech. While the form of responsibility to refund the cost of treatment and subsidies for post-amputation treatment based on ability, consultation and mutual agreement.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save