Home
Login.
Artikelilmiahs
17556
Update
INDRIANI
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG SEBAGAI KONSUMEN OJEK ONLINE DI PT.GOJEK INDONESIA JAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini mengambil judul “Perlindungan Hukum terhadap penumpang sebagai konsumen ojek online di PT. GO-JEK INDONESIA berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap penumpang yang meninggal dunia sebagai konsumen ojek online di PT.GOJEK Indonesia Jakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan pada peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah secara deskriptif dengan mendeskripsikan data sekunder dan data primer yang dikaitkan dengan teori-teori hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT.GO-JEK Indonesia sudah memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen ojek online yang meninggal dunia akibat kecelakaan. PT.GO-JEK telah melakukan tanggung jawabnya yaitu dengan bersedia memberikan bantuan santunan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research entitled “Perlindungan Hukum terhadap penumpang sebagai konsumen ojek online di PT. GO-JEK INDONESIA berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. The research purpose is to find out about legal protection for the passanger of Ojek online who dies as the consumer of the PT.GOJEK Indonesia Jakarta according to Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 about Consumer Protection. Using qualitative as the method, this research also using normative juridical approach via constitution regulation. The research specification is descriptive with primary and secondary data that associated on constitution theory as the description. The research result shows that PT.GO-JEK Indonesia gives law protection to the passanger as the consumer of the ojek online who dies by traffic accident PT.GO-JEK do their responsibility by giving a compensation.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save