Home
Login.
Artikelilmiahs
17544
Update
WAHYU FAJAR PATIH
NIM
Judul Artikel
TALAK RAJ’I (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor : 2528/Pdt.G/2014/PA.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adanya ikatan lahir dan batin tersebut merupakan dasar untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sebagai tujuan perkawinan. Dengan adanya perasaan bahagia yang dibentuk oleh ikatan batin tersebut, maka ikatan lahir sebagai suami istri(hubungan formil) akan kekal dalam arti perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup. Namun dalam praktek kehidupan masyarakat di indonesia saat ini banyak terjadi permasalahan dalam kehidupan rumah tangga yang berakibat perceraian, sehingga tidak tercapainya tujuan dari perkawinan tersebut, sepertihalnya Salah satu perkara mengenai talak raj’i yang terjadi di Pengadilan Agama Purwokerto dengan putusan nomor: 2528/Pdt.G/2014/PA.Pwt. Pokok permasalahan yang diangkat di dalam penulisan skripsi ini mengenai bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara talak raj’i terhadap Putusan Nomor 2528/Pdt.G/2014/PA.Pwt. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis. Dapat diambil simpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai talak raj’i yang dimohonkan oleh Pemohon dengan alasan antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga pada putusan nomor 2528/Pdt.G/2014/PA.Pwt dengan menggabulkan talak raj’i berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f), 117, 118 Kompilasi Hukum Islam (KHI), akan lebih tepat hakim menjatuhkan talak bain shugra, bukan talak raj’i, karena antara Pemohon dan Termohon rumah tangganya sudah tidak bisa diselamatkan lagi dan apabila di pertahankan maka hanya akan membawa kemudharatan saja. Kata Kunci : Talak Raj’i
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Article 1 of Law No. 1 Year 1974 states that marriage is a bond between men physically and mentally with a woman as husband and wife with the aim of forming a family (house hold) happy and everlasting based on God. The presence of the inner and outer bond forms the basis for a happy family and eternal as the purpose of marriage. With the feeling of happiness that is formed by the inner bond, then the bond is born as husband and wife (formal relations) will be eternal in the sense that marriage should last a lifetime. But in practice public life in Indonesia today many problems occur in domestic life resulting in divorce, so it does not achieve the goal of these marriages, as ever one case concerning divorce by talak raj'i that occurred in the Religious Courts of Purwokerto with decision No: 2528/ Pdt.G /2014/PA.Pwt. The principal issues raised in the writing of this research towards legal considerations regarding how the judge in deciding the case of divorce by talak raj'i against Decision No. 2528/Pdt.G/2014/PA.Pwt. The method used in this research is juridical normative. A method of data collection is done by the study of literature. The collected data is presented in the form of narrative text systematically arranged. The conclusion can be drawn that the legal considerations in granting the judge in divorce by talak raj'i filed by the applicant by reason of continuous conjugal disputes and quarrels and no hope of living in harmony again in the household on the decision No. 2528/ Pdt.G/2014/PA.Pwt. by granting divorces by talak raj'i based on the provisions stipulated in Article 19 letter (f) of Government Regulation No. 9 Year 1975 in conjunction with Article 116 letter (f), 117, 118 Compilation of Islamic Law (KHI), would be more appropriate shugra bain judge dropped the divorce, not divorce by talak raj'i, because between the Applicant and the Respondent households can no longer be saved, and if retained then it will only bring the adversity (kemudharatan) only. Keyword : Divorce by Talak Raj’i
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save