Home
Login.
Artikelilmiahs
17533
Update
MUHAMAD FIRDAUS HIDAYATULLOH
NIM
Judul Artikel
PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 198/Pdt.P/2013/PN.LMJ.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perkawinan yang didasari ikatan lahir bathin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Indonesia sendiri merupakan negara yang plural, multikultural dan multiagama. Kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural tidak menutup kemungkinan untuk adanya calon pasangan yang akan melangsungkan perkawinan dengan perbedaan agama.Seperti yang terjadi pada Hadi Susanto yang beragama Islam dan Sri Mulyani yang beragama Kristen. Mereka mengajukan permohonan penetapan perkawinan pada Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang. Permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memberikan ijin pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang studi terhadap Penetapan Nomor : 198/Pdt.P/2013/PN.LMJ. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, spesfikasi penelitian deduktif dengan proses silogisme, sumber bahan hukum primer dan sekunder, metode pengumpulan bahan menggunakan studi kepustakaan dan dalam analisis data menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penetapan Nomor: 198/Pdt.P/2013/PN.LMJ menggunakan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 245.K/Sip/1953 tanggal 16 Februari 1955 kurang tepat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah mengatur jelas larangan perkawinan beda agama, maka sebaiknya hakim dalam menetapkan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu lebih spesifiknya pada pasal 35 huruf (a). Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama
Abtrak (Bhs. Inggris)
Marriages based on emotional and physical bond can be said to be valid if it complies with the provisions of Article 2 (1) of Law No. 1 of 1974 which states that marriage is valid if it is done according to the law of each religion and belief it. Indonesia itself is a pluralistic country, multicultural and multireligious. A reality that Indonesia is a pluralistic nation that it is possible for their potential mates who will into marriage only with by religious differences. As happened to Hadi Susanto were Muslims and Sri Mulyani were Christians. They apply for the institution of marriage in the District Court Lumajang Regency. The problems raised elsewhere in this research is how the legal considerations of the judge in giving permission the recording of interfaith marriage at the Civil Registration Office Lumajang Regency study of Determination Number: 198 / Pdt.P / 2013 / PN.LMJ. The method used in this study is normative, with the specification of research deductive syllogism, the source of primary and secondary law materials, methods for collecting the material to use in the study of literature and data analysis using qualitative normative. The results of the research that has been done indicate that the consideration of the judge in determining the number: 198 / Pdt.P / 2013 / PN.LMJ using the jurisprudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 245.K / Sip / 1953 dated February 16 1955, is less appropriate. Law Number 1 of 1974 already set the evident prohibition of interfaith marriage. Then the judge should consider in determining with Act No. 23 of 2006 concerning Population Administration which is more specifically in Article 35 (a). Keywords : Interfaith Marriage
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save