Home
Login.
Artikelilmiahs
17513
Update
YUNI SRI MULYANI
NIM
Judul Artikel
PERANAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary-crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak dapat lagi dilakukan secara biasa, tetapi dibutuhkan cara-cara yang luar biasa (extra-ordinary enforcement). Tindak pidana korupsi di Indonesia telah melibatkan banyak kalangan, baik di pusat maupun di daerah, lembaga eksekutif, legislative, yudikatif, dan tokoh masyarakat. Permasalahan dalam penelitian yang diambil antara lain: mengetahui peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan hukum tehadap justice collabolator. Selanjutnya mengetahui faktor yang menghambat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap justice collabolator. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu penelitian yang menekan pada aspek-aspek sosiologis. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap justice collabolator adalah memberikan perlindungan atas hak-hak justice collabolator sejak dikabulkannya permohonan justice collabolator tersebut oleh LPSK dan berakhir sampai dengan berakhirnya masa hukuman. Hambatan pelaksanaan perlindungan justice collabolator melalui pendekatan teori Lawerence Friedman dari sisi subtansi hukum adalah kelemahan dari Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dari sisi strukturhukum adalah kelemahan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan dari sisi budaya hukum adalah masalah koordinasi dan ego sektoral antar komponen sistem peradilan pidana.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Corruption can be regarded as a quiet phenomenal criminal act, because this act besides giving financial harm to the country, but also can make a violation of the social and economic right of society. Therefore, this act can be called as a double crime not just a single crime. So the public should begin to realize the dangers and harm from this criminal act. The problem in a study that was taken, among others: know the role of the witness and victims protection agency in providing legal protection agency in providing legal protection against justice collabolator, know the factors that hamper the protection the witness and victims in providing legal protection against justice collabolator. This study uses social-juridicial with emphasizes in the sociological aspects. Data were analyzed with descriptive qualitative. The data source used are primary and secondary data. The role of witness and victims protection agency (LPSK) in providing legal protection against justice collabolator since granted the justice collabolator the by the agency and ended up with the end of the sentence. Obstacle on justice collabolator protection through Lawrence Freidman Theory approachment, from the legal substance is the weakness of article 10 part (2) act no.13 year 2006 about Witness and victims protection agency (LPSK), and from legal culture is problems on coordination and sectoral ego between criminal justice system components.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save