Home
Login.
Artikelilmiahs
16823
Update
BAGAS ADHYARADIKA VISHNUAJI
NIM
Judul Artikel
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP UPAYA DIVERSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPOLISIAN RESERSE KEBUMEN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Upaya Diversi yang Dilakukan Oleh Kepolisian Reserse Kebumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini bersumber dari data primer yaitu wawancara terhadap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kebumen dan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, karya ilmiah, dokumen-dokumen maupun surat-surat resmiyang ada hubungannya dengan objek penelitian. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 angka 7 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Secara konseptual, diversi adalah suatu mekanisme yang memungkinkan anak dialihkan dari proses peradilan menuju proses pelayanan sosial. Diversi juga bermakna suatu upaya untuk mengalihkan anak dari proses yustisial menuju proses non-yustisial. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Upaya Diversi yang Dilakukan Oleh Kepolisian Reserse Kebumen praktiknya pernah diterapkan yaitu pada kasus tindak pidana pencabulan dan tindak pidana pencurian.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Upaya Diversi yang Dilakukan Oleh Kepolisian Reserse Kebumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini bersumber dari data primer yaitu wawancara terhadap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kebumen dan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, karya ilmiah, dokumen-dokumen maupun surat-surat resmiyang ada hubungannya dengan objek penelitian. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 angka 7 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Secara konseptual, diversi adalah suatu mekanisme yang memungkinkan anak dialihkan dari proses peradilan menuju proses pelayanan sosial. Diversi juga bermakna suatu upaya untuk mengalihkan anak dari proses yustisial menuju proses non-yustisial. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Upaya Diversi yang Dilakukan Oleh Kepolisian Reserse Kebumen praktiknya pernah diterapkan yaitu pada kasus tindak pidana pencabulan dan tindak pidana pencurian.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save